"Saya pikir tidak signifikan, ya. Masih di bawah satu persen. Kita upayakan (surat suara) masih cukup. Jadi tidak akan khawatir untuk DPTB-1," ujar Ferry di Kantor KPU Pusat Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Senin (2/11/2015).
Seperti diketahui, surat suara signifikan adalah jika pemilih melebihi 2,5 persen dari jumlah nama dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan. Dengan demikian, jika tidak mencapai 2,5 persen, maka surat suara dipastikan cukup.
Namun, Ferry menambahkan, pihaknya akan tetap mengeluarkan surat edaran jika memang ditemukan DPTB yang signifikan. Koordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) juga akan dilakukan jika DPTB signifikan.
Menurut Ferry, angka DPTB-1 dapat dikatakan signifikan jika jumlah pemilih mencapai puluhan bahkan ratusan ribu orang di satu daerah.
"Kalau signifikan itu bisa puluhan ribu atau ratusan ribu di satu daerah, atau di satu TPS (tempat pemungutan suara), atau satu kelurahan, satu desa," tutur Ferry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.