Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Putuskan Rehabilitasi Nama Baik Seluruh Komisioner KPU Surabaya

Kompas.com - 26/10/2015, 16:31 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa seluruh komisioner KPU Kota Surabaya tidak terbukti lalai dalam melakukan verifikasi data pencalonan Dhimam Abror sebagai calon wakil wali kota Surabaya.

Oleh karena itu, DKPP memutuskan agar nama baik seluruh komisioner KPU Kota Surabaya direhabilitasi.

Perkara ini muncul setelah Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya, Didik Prasetiyono, mengadukan seluruh komisioner KPU Kota Surabaya kepada DKPP. Adapun para komisioner yang diadukan itu adalah Ketua KPU Kota Surabaya Robiyan Arifin dan empat anggotanya, yaitu Nurul Amalia, Purnomo Satrio, Miftakhul Gufron, dan Nur Syamsi.

Kepada DKPP, Didik menyampaikan jika seluruh komisioner KPU Kota Surabaya tidak melakukan verifikasi faktual terhadap surat rekomendasi DPP Partai Amanat Nasional kepada Ketua Umum dan Sekjen DPP PAN.

Didik juga menuding seluruh komisioner KPU Kota Surabaya tidak maksimal melakukan sosialisasi dan bimbingan kepada penghubung PAN serta Partai Demokrat. Sehingga, berkas pencalonan Dhimam Abror tidak memenuhi syarat.

Selain itu, komisioner KPU Kota Surabaya dan Ketua Panwas Kota Surabaya, Wahyu Hariadi beserta dua anggotanya, Lily Yunis serta M Safwan, juga dianggap tidak melakukan uji forensik surat rekomendasi DPP PAN, dan tidak terbuka dalam proses pelaksanaan pilkada.

"Para teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Bahwa dengan demikian DKPP merehabilitasi nama baik dari para teradu," kata Endang Wihdatiningtyas, saat membacakan putusan DKPP, di Jakarta, Senin (26/10/2015).

Ketua DKPP Jimly Asshidiqie menuturkan, putusan merehabilitasi nama baik komisioner KPU dan ketua serta anggota Panwas Kota Surabaya ditetapkan karena tuduhan pengadu tidak terbukti. Dalam putusan itu juga disertakan kewajiban Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan paling lama tujuh hari setelah putusan dibacakan.

"Pelanggaran ringan bisa diberhentikan sementara, kalau berat bisa diberhentikan tetap. Tapi kalau tidak terbukti, direhabilitasi," ucap Jimly.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com