JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Musfani mengatakan, kliennya telah mengajukan permintaan menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang kooperatif.
Musfani mengatakan, dasar pengajuan Patrice karena tidak ada keterangan yang ditutupinya dalam kasus itu.
"Iya positif (mengajukan). Menurut penyidik karena enggak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, maka jika dia ingin ajukan justice collaborator, silakan. Ini kan baik untuk kepentingan Rio," ujar Musfani di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/10/2015).
Musfani mengatakan, sejak awal Patrice mengaku menerima Rp 200 juta dari istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Evy Susanti, melalui teman kuliahnya, Fransisca Insani Rahesti.
Oleh karena itu, kata dia, penyidik cepat merampungkan berkas penyidikan dan dilimpahkan ke penuntutan. "Makanya ini perkaranya serba cepat karena tidak ada yang ditutup-tutupi," kata Musfani.
Musfani mengatakan, di berita acara pemeriksaan Patrice, tidak menyebut soal keterlibatan pihak lain selain yang sudah diungkapkan. Menurut dia, keterangan Patrice telah lengkap dan diterima seutuhnya oleh penyidik.
"Kalau sampai sekarang masih ada yang disembunyikan, ya tidak bisa jadi JC," kata dia.
Pengajuan tersebut dibenarkan oleh pimpinan sementara KPK Johan Budi. Patrice mengajukan permohonan itu pada Jumat siang ini.
"Dia hari ini mengajukan diri sebagai JC," kata Johan saat dikonfirmasi.
Patrice merupakan tersangka dalam kasus dugaan menerima gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan.
Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Rio melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor OC Kaligis.
Pemberian tersebut dilakukan agar Rio membantu "mengamankan" kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung karena nama Gatot tercantum sebagai tersangka perkara tersebut.
Atas perbuatannya, Rio dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.