JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Wardiyatmo mengatakan, mantan Menteri Kemenbudpar Jero Wacik protes saat Dana Operasional Menteri yang semula 3,6 miliar per tahun turun menjadi Rp 1,4 miliar per tahun pada 2012.
Hal tersebut terungkap dari berita acara pemeriksaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mulanya, sekitar pertengahan 2011, Wardiyatmo mendapat laporan dari anak buahnya bahwa ada teguran lisan dari Dirjen Anggaran DOM Kementerian Pariwisata.
"DOM harus mengacu besarnya pada surat Menteri Keuangan tentang usulan kenaikan besaran Dana Operasional Menteri yang ditandatangani oleh (mantan Wapres) Boediono bahwa DOM yang disetujui presiden adalah Rp 120 juta per bulan atau Rp 1,4 miliar setahun," kata jaksa Yadyn membacakan BAP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/10/2015) malam.
Dalam keterangannya di BAP, Wardiyatmo melaporkan hal tersebut kepada Jero. Saat itu, Jero meminta Wardiyatmo agar mempertahankan jumlah DOM Rp 3,6 miliar pertahun.
"Yang saya tangkap dari penyampaian Jero Wacik, beliau tidak bisa menerima penyampaian saya bahwa anggaran DOM akan diturunkan Rp 3,6 miliar jadi Rp 1,4 miliar. Dan masih memerintahkan saya mengupayakan agar anggaran tetap Rp 3,6 miliar," kata jaksa, masih membacakan BAP.
Wardiyatmo yang bersaksi dalam sidang Jero pun membenarkan isi BAP itu. "Dasarnya (penurunan DOM) disampaikan yang tadi disebutkan," kata Wardiyatmo.
Setelah Jero lengser dan menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Wardiyatno mengaku pernah dihubungi oleh Waryono Karno yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM.
Waryono, kata Wardiyatmo, menanyakan tentang DOM Kemenbudpar yang pernah naik dari Rp 2,4 miliar pertahun menjadi Rp 3,6 miliar per tahun.
"Saya sampaikan bahwa saya jadi Sekjen itu anggaran DOM sudah Rp 3,6 (miliar). Saya jawab gitu aja," kata dia.
Jero Wacik didakwa menyalahgunakan dana operasional selama menjabat sebagai menteri tahun 2008-2011.
Menurut jaksa penuntut umum, Jero telah memperkaya diri sebanyak Rp 7.337.528.802 dan keluarganya sebesar Rp 1.071.088.347. Dengan demikian, total dana operasional menteri (DOM) yang dinikmati Jero dan keluarganya sebesar Rp 8.408.617.149.
Atas perbuatannya, Jero dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.