Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: Banyak Informasi Sesat soal PP Pengupahan

Kompas.com - 29/10/2015, 15:16 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengungkapkan, sejumlah informasi terkait peraturan pemerintah tentang pengupahan banyak yang disalahartikan. Penyimpangan informasi ini dinilainya upaya agar buruh turun ke jalan menuntut pencabutan peraturan pemerintah itu.

"Saya minta teman-teman buruh hati-hati terhadap informasi yang berkembang soal PP Pengupahan. Banyak penyesatan informasi baik di lapangan maupun di media sosial", kata dia dalam siaran pers yang diterima wartawan, Kamis (29/10/2015).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut memaparkan, ada enam contoh penyesatan informasi soal PP Pengupahan. Pertama, upah buruh dikatakan hanya akan naik 5 tahun sekali.

"Itu jelas tidak benar. Dengan sistem formula dalam PP Pengupahan, upah buruh dipastikan naik setiap tahun, bukan setiap 5 tahun. Tidak perlu demo dan tidak perlu ramai-ramai yang melelahkan bagi semua," kata dia,

Kedua, terkait buruh yang bertugas dalam serikat pekerja upahnya tidak dibayarkan. "Hal ini juga tidak benar. Buruh yang menjalankan tugas serikat pekerja tetap harus dibayar upahnya," kata dia.

Ketiga, formula pengupahan dikatakan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, maka perhitungan upah tidak memperhitungkan KHL dan kenaikannya tidak akan lebih dari 10 persen.

"Ini juga tidak benar, karena upah minimum tahun berjalan sebagai dasar perhitungan sudah mencerminkan KHL dan untuk tahun 2016 saja kenaikan upah minimum akan mencapai 11,5 persen," kata Hanif.

Keempat, struktur dan skala upah dikatakan tidak mempertimbangkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan maupun produktivitas. Menurut Hanif, informasi ini tidak benar karena dalam PP Pengupahan justru mewajibkan perusahaan untuk membuat dan menerapkan struktur dan skala upah.

"Dalam perkara inilah sebenarnya serikat pekerja harus berunding lebih baik dengan pengusaha di forum bipartit, bukan di jalanan," kata Hanif.

Kelima, perlindungan terhadap buruh disebutkan ditiadakan. Dia menyatakan, dalam PP Pengupahan masalah perlindungan upah justru ada penegasan soal sanksi yang mengacu pada UU 13/2003 dan ditambah sanksi administratif, termasuk penghentian sebagian atau seluruh proses produksi.

Keenam, dikatakan bahwa serikat pekerja dihilangkan peranannya dalam pengupahan. Hanif meluruskan bahwa dalam PP Pengupahan serikat pekerja justru makin penting peranannya dalam merundingkan upah layak pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun melalui penerapan struktur dan skala upah di perusahaan.

"Itu di antara isu-isu penyesatan ke kalangan buruh. Masih banyak isu senada yang tujuannya ya kurang lebih ngompori buruh agar mau diajak turun ke jalan. Makanya saya ingatkan agar jangan semua informasi ditelan mentah-mentah. Silakan cek isi regulasinya di laman Kemnaker,"papar Hanif.

PP Pengupahan tak akan dicabut

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menilai, wajar jika masih ada kelompok buruh yang tidak puas dengan PP tersebut. Pemerintah tidak akan mencabut peraturan itu.

"Kami meyakini PP pengupahan ini akan bisa diterima oleh kedua belah pihak. Bahwa sekarang ini masih ada demo-demo tentunya pemerintah tidak bisa memuaskan semua pihak tetapi respon yang didapat oleh para pelaku dunia usaha, para buruh di daerah sangat baik karena ada kepastian selama lima tahun," kata Pramono, kemarin.

Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut, pemerintah memang berada di posisi yang sulit.

"Pemerintag berani disalahkan, pemerintah nggak berani disalahkan juga, jadi lebih baik pemerintahnya berani," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com