Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung: Mobil Listrik Dasep Tidak Layak Jalan

Kompas.com - 27/10/2015, 15:28 WIB

JAKARTA, KOMPA.com - Kejaksaan Agung menyatakan mobil listrik yang dirakit PT Sarimas Ahmadi Pratama, yakni mobil merek Ahmadi Type MPV Listrik, tidak laik jalan sebagai mobil penumpang. Alasannya, beberapa bagian tidak berfungsi.

"Speedo meter tidak berfungsi sehingga tidak dapat diuji," kata Jaksa Utama Pratama dari Kejaksaan Agung, Rhein Singal, dalam sidang yang mengagendakan jawaban termohon, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2015), seperti dikutip Antara.

Praperadilan itu diajukan Dasep Ahmadi sebagai pihak pemohon, yang merupakan Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama.

PT Sarimas Ahmadi Pratama merupakan perusahaan rekanan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dalam pengadaan 16 mobil listrik.

Rhein Singal mengatakan, karena 16 mobil listrik tidak memenuhi syarat teknis dan persyaratan laik jalan, maka pengurusan perijinan kendaraan setelah laik jalan terhadap 16 mobil listrik tidak dapat dilakukan PT Sarimas Ahmadi Pratama.

Dengan demikian, mobil listrik itu tidak memiliki buku pemilikan kendaraan bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan.

Ia juga mengatakan, mobil listrik itu tidak sesuai ketentuan karena gaya kendali rem utama sebesar 620 Newton, sedangkan ambang batas gaya kendali rem utama maksimum 500 Newton.

Hasil uji kincup roda depan sebesar 7 milimeter per meter. Sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2012 Pasal 68 bahwa kincup roda memiliki batas toleransi lebih kurang 5 milimeter per meter.

Ia mengatakan, mobil listrik yang dibuat Dasep bukan merupakan kendaraan baru dan mirip dari kendaraan bermotor merek Toyota tipe Alpard yang semula berbahan bakar premium, kemudian dimodifikasi menjadi bahan bakar listrik.

Mobil listrik itu juga tidak memiliki rekomendasi dari Agen Tunggal Pemegang Merk (ATMP).

Sementara dalam Pasal 131 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan modifikasi kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari ATPM.

Selanjutnya, rangka landasan ditemukan menggunakan pelat yang ditempelkan pada bagian kendaraan.

Berdasarkan Pasal 9 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan, nomor rangka landasan harus ditempatkan secara permanen bukan tempelan pada bagian tertentu rangka landasan.

"Mobil tidak laik jalan," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyita mobil listrik jenis bus dan minibus di dua pabrik perakitan.

Langkah itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik di tiga perusahaan milik BUMN, yakni PGN, BRI, dan Pertamina senilai Rp 32 miliar.

Kasus itu menjerat pemilik PT. Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, serta Agus Suherman dari Kementerian BUMN.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana sebelumnya mengatakan, pada 2013, Kementerian BUMN meminta beberapa BUMN untuk menjadi sponsor pengadaan 16 bus listrik dan mobil eksekutif listrik itu untuk KTT APEC di Bali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com