JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menganggap keterangan yang diberikan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh saat bersaksi dalam kasus dugaan menerima gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh kejaksaan sudah cukup.
"Sampai saat ini, Surya Paloh sudah memberi keterangan yang dibutuhkan penyidik," ujar pimpinan sementara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkat, Senin (26/10/2015).
Hal senada juga diutarakan pimpinan sementara KPK, Indriyanto Seno Adji. Menurut Indriyanto, KPK belum perlu melakukan panggilan lanjutan kepada Paloh. "Untuk saat ini, tim berpendapat cukup," kata Indriyanto.
Sebelumnya, Johan mengatakan, KPK memeriksa Paloh karena membutuhkan informasi mengenai kasus yang menjerat Patrice. Menurut dia, seorang saksi dimintai keterangannya karena dianggap pernah mendengar atau menyaksikan suatu tindak pidana korupsi.
"Keterangan diperlukan untuk mengonfirmasi keterangan tersangka atau saksi lain terkait kasus Pak PRC," ucap Johan. (Baca: Surya Paloh Diperiksa KPK Terkait Patrice Rio Capella dan Gatot Pujo)
Seusai diperiksa, Paloh menawarkan diri untuk diperiksa lebih jauh oleh penyidik KPK jika masih dibutuhkan. Bahkan, Paloh bersedia jika diajak melakukan rekonstruksi pertemuan antara dia, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, pengacara Otto Cornelis Kaligis, dan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi di Kantor DPP Nasdem di Gondangdia, Jakarta.
Dalam kasus ini, Gatot dan istrinya, Evy Susanti, diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Patrice melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor OC Kaligis. Pemberian tersebut dilakukan agar Patrice membantu "mengamankan" kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung karena nama Gatot tercantum sebagai tersangka perkara tersebut.
Atas perbuatannya, Patrice dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.