JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Kepala Polda Jawa Timur, Irjen Anas Yusuf, enggan memberikan komentar terkait status tersangka mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini oleh Polda Jawa Timur yang baru ramai terungkap saat ini.
"Tanya saja sana sama penyidiknya. Enggak tahu lagi saya," ujar Anas saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/10/2015).
Anas membenarkan perkara itu sempat diusut di eranya. Namun yang jelas, selama Anas menjabat sebagai Kapolda Jatim, dia tidak pernah menandatangani surat perintah penyidikan (Sprindik) di mana Risma ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena saya tidak pernah menandatangani sprindik. Yang tandatangani itu direkturnya biasanya," ujar Anas.
Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti membenarkan bahwa ada penyidikan kasus Pasar Turi di Polda Jatim. Namun, sebulan lalu ia mendapat laporan bahwa perkara tersebut telah dihentikan.Oleh sebab itu Badrodin bingung mengapa kasus ini tetap diusut. “Tapi kok ini ramai lagi? Saya enggak tau ini,” ujar Badrodin saat dihubungi Kompas.com. (Baca: Risma Tersangka, Kapolri Bingung karena Penyidikan Sudah Dihentikan)
Adapun Kapolda Jawa Timur, Irjen Anton Setiadji, mengatakan bahwa sampai saat ini anak buahnya belum melakukan pemeriksaan terhadap Risma. "Yang bersangkutan belum pernah diperiksa," ujar Anton. (Baca: Ini Jawaban Polda Jatim Soal Status Tersangka Risma)
Diketahui, jabatan Anas Yusuf sebagai Kapolda Jatim berakhir 14 September 2015 lalu. Jabatan itu digantikan Irjen (Pol) Anton Setiaji. Artinya, jika Kapolri menyebut bahwa bulan lalu perkara itu sudah dihentikan, maka itu terjadi di era Anas Yusuf masih menjabat Kapolda atau di masa peralihan ke Anton Setiadji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.