“Hari Kamis kemarin, hakim sidang praperadilan sudah ditunjuk, yakni Pak Ketut Tirta,” ujar Kepala Humas PN Jaksel I Made Sutrisna saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/10/2015).
Meski demikian, lanjut Made, hingga saat ini hakim Ketut belum menentukan jadwal sidang praperadilan Rio versus KPK. Made mengatakan, penentuan jadwal persidangan ditentukan oleh hakim.
“Secepatnya, jika sudah ada kabar jadwal sidang praperadilan pasti akan kami beritahukan,” lanjut Made.
Sebelumnya, Ketut pernah memimpin sidang Peninjauan Kembali (PK) antara pemohon KPK dengan termohon Hadi Poernomo. KPK mengajukan PK atas putusan PN Jaksel yang telah memenangkan Hadi dalam sidang praperadilan.
Hadi merupakan tersangka penyalahgunaan wewenang di KPK karena diduga mengabulkan rekomendasi keberatan pajak dari PT BCA Tbk. Hingga kini, sidang PK belum mencapai putusan.
Dikutip dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ketut tercatat sebagai hakim dengan golongan Pembina TK.T1 (IV/B). Di PN Jaksel, jabatan Ketut yakni hakim madya utama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.