Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Banggar: DPR Tak Bisa Usulkan Dana Alokasi

Kompas.com - 23/10/2015, 09:57 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Anggaran DPR Ahmadi Noor Supit menegaskan, DPR tidak bisa mengajukan usulan dana alokasi khusus. Dia bingung kenapa kewenangan ini tiba-tiba diatur dalam Pasal 12 ayat (2) RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016, yang disahkan dalam rapat Panitia Kerja RUU APBN 2016, di Jakarta, Selasa (20/10/2015) lalu.

Dengan pasal itu, DPR berhak untuk mengusulkan dana alokasi khusus fisik, yang pagu anggarannya mencapai Rp 91,78 triliun. Bahkan, pengalokasian dana alokasi khusus reguler senilai Rp 57,57 triliun, yang porsinya paling besar, harus melalui usulan dari parlemen.

"Tidak boleh ada dana alokasi yang diusulkan DPR. Pengusulan dana semuanya harus dari pemerintah. RAPBN semuanya diusulkan pemerintah. Harus dihapus itu," kata Supit kepada Kompas.com, Jumat (23/10/2015).

Supit mengaku memang tidak hadir dalam rapat Panja tersebut sehingga tidak mengetahui bagaimana pasal itu bisa masuk kedalam RUU APBN. Rapat saat itu dipimpin oleh Wakil Ketua Banggar dari Fraksi PKB Jazilul Fawaids dan dihadiri oleh 16 Anggota.

Adapun pihak yang hadir mewakili pemerintah adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto dan Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Wismana Adi Suryabrata.

"Itu semata-mata kesalahan dari tim perumus. Tapi Itu redaksionalnya dari pemerintah. Saya juga bingung. Itu pasti dicabut," kata dia.

Penghapusan ini, menurut dia, akan dilakukan dalam rapat kerja selanjutnya antara Banggar dan pemerintah. Dalam rapat tersebut, dia juga akan mengkarifikasi kepada anggota lain dan pemerintah, bagaimana pasal tersebut bisa masuk ke RUU APBN.

Supit pun membantah ada skenario menyandera APBN 2016 jika pasal mengenai dana alokasi ini tidak diakomodir. RAPBN 2016 rencananya akan disahkan dalam paripurna pada 30 Oktober mendatang, sebelum masa reses. Jika gagal disahkan, maka pemerintah harus menggunakan APBN 2015.

"Saya sebagai Ketua Banggar akan hapus itu. Saya jamin," ujarnya.

Secara terpisah, seperti dikutip Harian Kompas, pemerintah juga sudah menyatakan akan menghapus pasal 12 itu.

"Dalam APBN, tugas mengusulkan adalah pemerintah. Artinya, Dewan tidak berwenang mengusulkan APBN. Hanya pemerintah. Tugas Dewan adalah membahas, kemudian menyampaikan pertimbangan dan masukan terhadap usulan pemerintah sampai pada kesimpulan dan kesepakatan bersama," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo, dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Sekjen Kemenkeu Hadiyanto yang juga hadir dalam keterangan pers itu, menambahkan, munculnya tambahan rumusan pada Pasal 12 berikut penjelasannya merupakan hasil diskusi panitia kerja transfer daerah. Hadiyanto adalah Koordinator Panitia Kerja Perumusan Draf RUU APBN 2016 dari pihak pemerintah yang menyepakati rumusan titipan DPR tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com