Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus PDAM Makassar, Eks Wali Kota Didakwa Rugikan Negara Rp 45,8 Miliar

Kompas.com - 19/10/2015, 20:10 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin didakwa menyalahgunakan wewenangnya dalam proses kerja sama rehabilitasi, operasi dan transfer (ROT) Instalasi Pengolahan Air II Panaikang tahun 2007-2013. Tindak pidana korupsi yang dilakukannya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 45.844.159.843.

"Terdakwa mengarahkan direksi PDAM Kota Makassar untuk menunjuk perusahaan tertentu, memerintahkan untuk melakukan pembayaran air curah yang tidak dianggarkan dalam RKAP PDAM Kota Makaassar," ujar jaksa Rini Triningsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (19/10/2015).

Padahal, kata jaksa, Ilham tahu bahwa perbuatannya menyebabkan kerugian negara.

Sekitar awal Januari 2005, Ilham bertemu dengan Direktur PT Traya, Hengky Widjaja. Hengky menyampaikan keinginannya agar PT Traya menjadi investor dalam rencana kerja sama pengelolaan instalasi pengolahan air II Panaikang Makassar.

Permintaan itu disetujui Ilham dan di hadapan pihak PDAM Makassar, ia memperkenalkan PT Traya sebagai investornya. Setelah itu, dilakukan pemaparan hasil penyusunan rencana tahapan kerja sama pengelolaan instalasi pengolahan air II Panaikang Makassar.

Pertengahan April 2005, dilakukan proses lelang. Namun, sebelum proses lelang dilakukan, Abdul Latif yang saat itu merupakan Asisten II Ekonomi Pembangunan dan Sosial Sekda Kota Makassar memerintahkan Kepala Bagian Perencanaan PDAM Makassar Abdul Rachmansyah berkoordinasi dengan Michael Iskandar, staf PT Traya agar memenangkan perusahaan tersebut sebagaimana permintaan Ilham.

"Untuk memenuhi kelengkapan administrasi pelelangan, panitia lelang merekayasa dokumen pelelangan agar seolah-olah PT Traya memenuhi persyaratan sebagai pemenang lelang," kata jaksa.

Bahkan, PT Traya sudah diminta kesiapannya meneken Memorandum of Understanding dan proses selanjutnya, padahal belum ada penetapan pemenang lelang. Setelah PT Traya dilakukan sebagai pemenang lelang, melalui Hengky, PT Traya menyampaikan hasil pra studi kelayakan yang seolah dibuat oleh konsultan profesional dari PT Konsindo Lestari. Padahal, pekerjaan pra studi kelayakan itu tidak pernah dilakukan.

Setelah itu, Ilham memberi peraetujuan pembuatan MoU antara PDAM Kota Makassar dengan PT Traya tentang kerja sama ROT IPA II Panaikang kapasitas 1.000 liter per detik dengan masa kerja sama 9 bulan hingga Juli 2006.

Dalam MoU tercantum kewajiban PT Traya menyampaikan hasil studi kelayakan kepada PDAM Makassar. PT Traya krmbali mencantukan PT Konsindo Lestari padahal studi tersebut tidak pernah dilakukan.

Setelah itu, Ilham memerintahkan bawahannya menyusun tim kerja sama antara PDAM Makassar dengan PT Traya untuk proyek itu. Ilham pun menunjuk Ridwan Syahputra Musagani sebagai pengarah dan Abdul Rachmansyah sebagai Ketua Panitia Penyiapan Kerja Sama.

Namun, Ridwan enggan melaksanakan tahapan kerja sama karena PT Traya belum menyerahkan hasil studi kelayakan. Akhirnya, Ilham memecat Ridwan dari jabatan Direktur Utama PDAM Makassar. Hal itu dilakukan Ilham untuk mempercepat realisasi kerjasama proyek itu.

"Sampai batas berakhirnya MoU PT Traya belum dapat menyerahkan hasil studi kelayakan yang mencantumkan nilai investasi final, RAB, draf perjanjian, dan tarif curah kepada PDAM Makassar. Kemudian PT Traya mengajukan perpanjangan MoU dan dikabulkan terdakwa," tutur jaksa.

Atas jasanya memenangkan PT Traya dalam proses lelang, Ilham beberapa kali menerima uang dari Hengky. Total uang yang diterima Ilham yaitu Rp 5,5 miliar.

Perbuatan Ilham juga telah memperkaya Hengky dan PT Traya sebesar Rp 40,3 miliar yang seluruhnya bersumber dari selisih oenerimaan pembayaran dengan penjualan riil PT Traya.

Atas perbuatannya, Ilham dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet, Pembahasannya Disebut Kebetulan...

Saat Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet, Pembahasannya Disebut Kebetulan...

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Nasional
Marinir Ungkap Alasan Tak Bawa Jenazah Lettu Eko untuk Diotopsi

Marinir Ungkap Alasan Tak Bawa Jenazah Lettu Eko untuk Diotopsi

Nasional
MK: Tak Ada Keberatan Anwar Usman Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

MK: Tak Ada Keberatan Anwar Usman Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

Nasional
Kemenag Sayangkan 47,5 Persen Penerbangan Haji Garuda Alami Keterlambatan

Kemenag Sayangkan 47,5 Persen Penerbangan Haji Garuda Alami Keterlambatan

Nasional
Laporan Fiktif dan Manipulasi LPJ Masih Jadi Modus Korupsi Dana Pendidikan

Laporan Fiktif dan Manipulasi LPJ Masih Jadi Modus Korupsi Dana Pendidikan

Nasional
Dana Bantuan dan Pengadaan Sarana-Prasarana Pendidikan Masih Jadi Target Korupsi

Dana Bantuan dan Pengadaan Sarana-Prasarana Pendidikan Masih Jadi Target Korupsi

Nasional
Lettu Eko Terindikasi Terlilit Utang Karena Judi Online, Dankormar: Utang Almarhum Rp 819 Juta

Lettu Eko Terindikasi Terlilit Utang Karena Judi Online, Dankormar: Utang Almarhum Rp 819 Juta

Nasional
Disambangi Bima Arya, Golkar Tetap Condong ke Ridwan Kamil untuk Pilkada Jabar

Disambangi Bima Arya, Golkar Tetap Condong ke Ridwan Kamil untuk Pilkada Jabar

Nasional
Beri Pesan untuk Prabowo, Try Sutrisno: Jangan Sampai Tonjolkan Kejelekan di Muka Umum

Beri Pesan untuk Prabowo, Try Sutrisno: Jangan Sampai Tonjolkan Kejelekan di Muka Umum

Nasional
Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

Nasional
Marinir Sebut Lettu Eko Tewas karena Bunuh Diri, Ini Kronologinya

Marinir Sebut Lettu Eko Tewas karena Bunuh Diri, Ini Kronologinya

Nasional
Ketua Komisi VIII Cecar Kemenhub Soal Pesawat Haji Terbakar di Makassar

Ketua Komisi VIII Cecar Kemenhub Soal Pesawat Haji Terbakar di Makassar

Nasional
MPR Akan Bertemu Amien Rais, Bamsoet: Kami Akan Tanya Mengapa Ingin Ubah UUD 1945

MPR Akan Bertemu Amien Rais, Bamsoet: Kami Akan Tanya Mengapa Ingin Ubah UUD 1945

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan dari Madinah ke Mekkah

Jemaah Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan dari Madinah ke Mekkah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com