Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhan Klaim Program Bela Negara Punya Payung Hukum

Kompas.com - 19/10/2015, 09:59 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pertahanan menyatakan tidak perlu menunggu rancangan undang-undang baru untuk melaksanakan program bela negara. Program tersebut dinilai telah memiliki payung hukum.

"Siapa bilang tidak ada payung hukum? Dari mulai Undang-Undang Dasar 1954 sampai perpresnya pun sudah ada," ujar Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan Timbul Siahaan, saat diwawancarai Kompas.com, Jumat (16/10/2015).

Menurut Timbul, Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib untuk melaksanakan bela negara. Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dicantumkan bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku setiap warga negara.

Bela negara, kata dia, juga tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Menurut Timbul, dalam Bab VI yang mengatur tentang Pertahanan, disebutkan bahwa dalam rangka terbangunnya sistem pertahanan, perlu ditingkatkan sikap dan perilaku bela negara.

Dengan demikian, menurut Timbul, program bela negara tidak membutuhkan regulasi yang baru. Apalagi, karena program ini bukan pelatihan militer, maka tidak ada kaitannya dengan rancangan undang-undang keamanan nasional, atau rancangan undang-undang komando cadangan.

"Artinya, dengan undang-undang yang ada sekarang, menurut saya sudah bisa dilaksanakan. Kalau anda mau gunakan hak bela negara, apa boleh dilarang? Hak itu kan jelas, masa mau bela negara dibatasi harus melalui undang-undang?" kata Timbul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Jamin Satu Keluarga Tak Akan Pisah TPS pada Pilkada 2024

KPU Jamin Satu Keluarga Tak Akan Pisah TPS pada Pilkada 2024

Nasional
Fraksi PDI-P Usul Presiden Konsultasi dengan DPR soal Jumlah Kementerian, Gerindra: Sangat Tidak Mungkin!

Fraksi PDI-P Usul Presiden Konsultasi dengan DPR soal Jumlah Kementerian, Gerindra: Sangat Tidak Mungkin!

Nasional
Di Sidang Ke-33 CCPCJ Wina, Kepala BNPT Ajukan 3 Pendekatan untuk Tangani Anak Korban Tindak Pidana Terorisme

Di Sidang Ke-33 CCPCJ Wina, Kepala BNPT Ajukan 3 Pendekatan untuk Tangani Anak Korban Tindak Pidana Terorisme

Nasional
KNKT Pastikan PO Bus yang Dipakai SMK Lingga Kencana Depok Tak Berizin

KNKT Pastikan PO Bus yang Dipakai SMK Lingga Kencana Depok Tak Berizin

Nasional
Polri Bidik Pengusaha Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana

Polri Bidik Pengusaha Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana

Nasional
KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus untuk Pilkada 2024

KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus untuk Pilkada 2024

Nasional
Revisi UU MK, Usul Hakim Konstitusi Minta 'Restu' Tiap 5 Tahun Dianggap Konyol

Revisi UU MK, Usul Hakim Konstitusi Minta "Restu" Tiap 5 Tahun Dianggap Konyol

Nasional
Deretan Sanksi Peringatan untuk KPU RI, Terkait Pencalonan Gibran sampai Kebocoran Data Pemilih

Deretan Sanksi Peringatan untuk KPU RI, Terkait Pencalonan Gibran sampai Kebocoran Data Pemilih

Nasional
DPR Berpotensi Langgar Prosedur soal Revisi UU MK

DPR Berpotensi Langgar Prosedur soal Revisi UU MK

Nasional
Bus yang Alami Kecelakaan di Ciater Hasil Modifikasi, dari Normal Jadi 'High Decker'

Bus yang Alami Kecelakaan di Ciater Hasil Modifikasi, dari Normal Jadi "High Decker"

Nasional
KPU Tegaskan Caleg DPR Terpilih Tak Akan Dilantik jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg DPR Terpilih Tak Akan Dilantik jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Dirjen Kementan Mengaku Diminta Rp 5 Juta-Rp 10 Juta Saat Dampingi SYL Kunker

Dirjen Kementan Mengaku Diminta Rp 5 Juta-Rp 10 Juta Saat Dampingi SYL Kunker

Nasional
LPSK Minta Masa Kerja Tim Pemantau PPHAM Berat Segera Diperpanjang

LPSK Minta Masa Kerja Tim Pemantau PPHAM Berat Segera Diperpanjang

Nasional
DPR Panggil Kemenkes dan BPJS Kesehatan Terkait Penghapusan Kelas

DPR Panggil Kemenkes dan BPJS Kesehatan Terkait Penghapusan Kelas

Nasional
WNI yang Umrah ke Tanah Suci Diminta Kembali Sebelum 23 Mei 2024

WNI yang Umrah ke Tanah Suci Diminta Kembali Sebelum 23 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com