Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tegaskan Kasus Patrice Berbeda dari Penyidikan Kejaksaan Terkait Bansos

Kompas.com - 17/10/2015, 07:38 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi menegaskan bahwa kasus yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, berbeda dari kasus dana bantuan sosial yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung. Publik kerap keliru membedakan dua kasus tersebut.

"Yang diurus KPK dugaan pemberiannya dari GPN (Gatot Pujo Nugroho) dan ES (Evy Susanti). Terkait apa? Untuk 'mengurus' penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan. Bukan bansosnya, tapi penanganannya," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/10/2015) dini hari.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, sebagai tersangka.

Johan mengatakan, hingga saat ini KPK masih fokus pada penyidikan Gatot dan Evy sebagai pemberi uang serta Patrice sebagai penerima uang. (Baca: Patrice Rio Capella: Saya Tidak Menjanjikan Apa-apa)

Mantan Deputi Pencegahan KPK itu enggan membahas detail materi mengenai tujuan pemberian uang tersebut.

"Saya belum dapat laporan dari hasil pemeriksaan. Dia sendiri belum diperiksa sebagai tersangka," kata Johan.

Dalam kasus ini, Patrice telah diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Gatot dan Evy. Patrice melalui pengacaranya, Maqdir Ismail, mengaku menerima uang sebesar Rp 200 juta. Namun, Patrice mengaku sudah mengembalikannya. (Baca: Patrice Jadi Tersangka, Politisi Nasdem Curiga Citra Partainya Ingin Dirusak)

Seusai diperiksa sebagai saksi, Patrice pun mengaku tidak menjanjikan apa pun kepada Gatot. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Gatot dan Evy memberi sejumlah uang kepada Patrice melalui perantara teman dekat politisi Partai Nasdem itu.

Pemberian tersebut dilakukan agar Patrice membantu "mengamankan" kasus bansos yang ditangani Kejagung karena nama Gatot tercantum sebagai calon tersangka perkara tersebut.

Uang tersebut memang telah dikembalikan kepada KPK, tetapi setelah nama Patrice terseret dalam pusaran kasus korupsi Gatot dan Evy. Uang sebesar Rp 200 juta itu dikembalikan oleh pihak perantara atas perintah Patrice.

Atas perbuatannya, Patrice dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com