JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Kementerian Agama Ahmad Kartono mengatakan, mulai tahun 2012 muncul istilah pendamping amirulhaj dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Menurut dia, pendamping amirulhaj muncul setelah adanya surat Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan Kemenag kepada Dirjen Haji Slamet Riyanto untuk mengikutsertakan tujuh nama sebagai pendamping Menteri Agama yang saat itu dijabat oleh Suryadharma Ali.
"Berdasarkan surat Saefuddin (Kabag TU Pimpinan) kepada Dirjen (Slamet). Dirjen menyatakan ini surat resmi arahan menteri agama," ujar Ahmad di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Ahmad mengatakan, salah satu dari tujuh nama yang diajukan yaitu istri Suryadharma, Wardatul Asriah. Ahmad mengatakan, karena pendamping amirulhaj baru diterapkan, maka biayanya tidak ditutupi anggaran pendapatan dan belanja negara.
"BPIH sumbernya dari mana? APBN atau calon jemaah haji?" tanya hakim. "Uang calon jemaah haji," ujar Ahmad.
Honor
Selain dibiayai oleh uang calon jemaah haji, para pendamping juga diberi honor. Menurut Ahmad, saat itu Suryadharma menyetujui sumber dana BPIH itu. Pada penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013, Suryadharma didakwa menyalahgunakan wewenang dengan mengakomodasi kerabat, keluarga, dan beberapa nama yang diajukan Komisi VIII DPR RI sebagai petugas haji.
Suryadharma juga membentuk rombongan amirulhaj, meski mereka tidak terdapat dalam komposisi alokasi anggaran. Tujuh orang dalam rombongan amirulhaj itu diberikan uang dengan total Rp 355.273.384 yang bersumber dari biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.