KPK menetapkan Patrice sebagai tersangka kasus dugaan pemberian hadiah atau janji dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara.
"Ya kita ingin seperti tadi tuh, obyektif," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Kalla juga meminta agar Patrice mempertanggungjawabkan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
"Harapan kita beliau dapat menjelaskan atau tentu mempertanggungjawabkan, ya kita tunggu saja prosesnya, proses hukum saja," ujar Kalla.
Sebelumnya, Patrice Rio Capella mengaku menerima uang Rp 200 juta terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara. Uang tersebut diberikan melalui teman Patrice yang enggan disebutkan namanya.
Pada hari ini, KPK memeriksa Capella sebagai saksi bagi tersangka Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Dalam kasus ini, diduga Gatot dan Evy sebagai pemberi gratifikasi terkait penanganan perkara bansos di kejaksaan dan Patrice menerima pemberian tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.