JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka dalam kasus gratifikasi, Patrice Rio Capella, belum menentukan apakah akan menempuh upaya hukum melalui jalur praperadilan. Patrice menyatakan siap memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (16/10/2015).
"Saya siap, saya siap datang dari awal. Kalau itu pasti kooperatif. Sejak kapan saya tidak kooperatif?" kata Patrice, saat ditemui di Kantor DPP Partai Naadem, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2015).
Menurut Patrice, upaya hukum atas penetapan tersangka akan dibicarakan lebih lanjut dengan kuasa hukum. Hal itu akan dilakukan setelah surat penetapan tersangka dari KPK.
Menurut pengacara Patrice, Maqdir Ismail, KPK baru memberikan surat panggilan kepada Patrice pada 13 Oktober 2015, untuk hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi pada 16 Oktober 2015 esok.
Sebelumnya, KPK menetapkan Patrice Rio Capella sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara.
Penetapan status ini merupakan pengembangan penyidikan dari kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, sebagai tersangka. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.