Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Disebut Tengah Revisi Perpres soal Penimbunan

Kompas.com - 15/10/2015, 21:16 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan, Presiden Joko Widodo akan merevisi Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Poin yang direvisi adalah definisi penimbunan.

"Dalam Perpres itu disebut kategori penimbunan adalah (menyimpan bahan pokok atau penting) lebih dari tiga bulan. Nah, ini yang sempat membuat Polri kesulitan menyidik. Tapi sekarang Perpres itu masih dalam proses perubahan," ujar Syarkawi di Mabes Polri, Kamis (15/10/2015).

KPPU sendiri mendukung revisi itu. Sebab, jika penimbunan didefinisikan berdasarkan Perpres yang ada saat ini, maka KPPU dan aparat penegak hukum kesulitan untuk menjerat pelaku penimbunan bahan pokok atau penting. Sementara, pelaku usaha dapat dengan bebas mempermainkan jumlah stok sehingga menyebabkan gejolak harga di pasaran.

Syarkawi menyarankan agar eksekutif mengatur secara detail batas penimbunan bahan pokok atau penting yang diperbolehkan sesuai dengan karakteristik komoditas itu sendiri.

"Misalnya, ada komoditas yang dalam sehari dua hari ditahan saja sudah dapat menimbulkan gejolak harga. Nah, inilah yang harus dipisah-pisahkan pemerintah, yaitu menghitung karakteristik dari komoditasnya, kan beda-beda itu," ujar Syarkawi.

Bareskrim Polri pernah menyelidiki dugaan penimbunan sapi potong di dua feedlotter di Tangerang, beberapa waktu lalu. Tapi, perkara itu tak sampai naik ke tahap penyidikan. Sebab, dalam kajiannya, aksi menahan stok sapi yang dilakukan pengusaha feedlotter tidak masuk kategori penimbunan sesuai Perpres Nomor 71 Tahun 2015 itu.

Ayat (1) Perpres itu berbunyi "dalam hal terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dilarang disimpan di gudang dalam jumlah dan waktu tertentu".

Adapun ayat (2) pasal yang sama berbunyi, "jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu jumlah di luar batas kewajaran yang melebihi stok atau persediaan barang berjalan, untuk memenuhi pasar dengan waktu paling lama tiga bulan, berdasarkan catatan rata-rata penjualan per bulan dalam kondisi normal".

Artinya, jika rata-rata penjualan di feedlotter itu 150 ekor per hari, jumlah yang masuk kategori penimbunan sekitar 13.000 ekor sapi. Adapun yang penyidik dapat di kedua feedlotter itu hanya 5.000-an ekor sehingga tidak termasuk kategori penimbunan. Penyelidikan kasus itu pun dihentikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com