JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengaku tidak mengetahui dari mana ihwal pembatasan masa kerja yang diusulkan di dalam draf revisi UU KPK. Sekali pun ada, kata dia, hal itu baru sebatas wacana.
"Enggak ada 12 tahun. Itu cuma wacana kinerjanya saja," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senin (12/10/2015).
Menurut dia, draf yang selama ini beredar di Badan Legislasi DPR baru sebatas naskah akademik. Naskah itu akan berubah menjadi draf apabila Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Surat Presiden (Surpres) yang menyetujui pembahasan revisi UU KPK.
Ia menambahkan, munculnya wacana pembatasan masa kerja KPK, karena lembaga itu sedianya merupakan lembaga ad hoc. KPK ditugaskan untuk memperkuat sinergitas antar aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi di masa transisi. Sebab, sebelumnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum sempat menurun.
"Nah masa transisi ini berapa lama sih? Pemberantasan korupsi ini kan tanggung jawab elemen bangsa, bukan hanya entitas kelompok tertentu," ujarnya.
Pembahasan revisi UU KPK yang sedianya dilangsungkan dengan Baleg hari ini, tidak jadi dilangsungkan. "Bukan batal, tapi dikembalikan kembali untuk disempurnakan dan mendengar masukan dari masyarakat," kata Masinton.
Secara terpisah, anggota Fraksi PAN Muslim Ayub berharap agar masa tugas KPK tidak dibatasi. Revisi, kata dia, memang diperlukan untuk menguatkan KPK. Namun, selama kinerja lembaga antirasuah itu masih dibutuhkan masyarakat, masa kerja KPK tak perlu dibatasi.
"Revisi penting untuk beberapa hal, seperti (pembentukan) Dewan Kehormatan, lalu bagaimana KPK bisa nggak di PTUN-kan, lalu boleh enggak penyidik dari PNS karena ada kejaksaan dan kepolisian. Jadi bukan melemahkan KPK," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.