Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerja KPK Dibatasi 12 Tahun, Masinton Sebut Itu Sebatas Wacana

Kompas.com - 12/10/2015, 13:24 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengaku tidak mengetahui dari mana ihwal pembatasan masa kerja yang diusulkan di dalam draf revisi UU KPK. Sekali pun ada, kata dia, hal itu baru sebatas wacana.

"Enggak ada 12 tahun. Itu cuma wacana kinerjanya saja," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senin (12/10/2015).

Menurut dia, draf yang selama ini beredar di Badan Legislasi DPR baru sebatas naskah akademik. Naskah itu akan berubah menjadi draf apabila Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Surat Presiden (Surpres) yang menyetujui pembahasan revisi UU KPK.

Ia menambahkan, munculnya wacana pembatasan masa kerja KPK, karena lembaga itu sedianya merupakan lembaga ad hoc. KPK ditugaskan untuk memperkuat sinergitas antar aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi di masa transisi. Sebab, sebelumnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum sempat menurun.

"Nah masa transisi ini berapa lama sih? Pemberantasan korupsi ini kan tanggung jawab elemen bangsa, bukan hanya entitas kelompok tertentu," ujarnya.

Pembahasan revisi UU KPK yang sedianya dilangsungkan dengan Baleg hari ini, tidak jadi dilangsungkan. "Bukan batal, tapi dikembalikan kembali untuk disempurnakan dan mendengar masukan dari masyarakat," kata Masinton.

Secara terpisah, anggota Fraksi PAN Muslim Ayub berharap agar masa tugas KPK tidak dibatasi. Revisi, kata dia, memang diperlukan untuk menguatkan KPK. Namun, selama kinerja lembaga antirasuah itu masih dibutuhkan masyarakat, masa kerja KPK tak perlu dibatasi.

"Revisi penting untuk beberapa hal, seperti (pembentukan) Dewan Kehormatan, lalu bagaimana KPK bisa nggak di PTUN-kan, lalu boleh enggak penyidik dari PNS karena ada kejaksaan dan kepolisian. Jadi bukan melemahkan KPK," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com