Terakhir, polisi menetapkan dua perusahaan penanaman modal asing sebagai tersangka. Dua perusahaan tersebut adalah PT Antang Sawit Perkasa (PT ASP) dan PT Kayong Agro Lestari (PT KAL).
"Dua korporasi di antaranya adalah korporasi PMA (penanaman modal asing)," ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen (Pol) Anang Iskandar melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (8/10/2015) pagi.
Kasus PT ASP ditangani Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, sementara PT KAL oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.
Selain dua korporasi PMA itu, Kepolisian juga telah menetapkan 10 korporasi lainnya sebagai tersangka.
Adapun, tersangka perorangan berjumlah 211 orang. Penetapan 223 tersangka perorangan dan korporasi itu berdasarkan 242 laporan polisi dengan jumlah area terbakar seluas 42.676,68 hektare. Ia menyebutkan, masih ada kasus yang dalam tahap penyelidikan yaitu sebanyak 24 kasus.
"Sementara, dari total LP yang sudah masuk ke penyidikan, perkara yang sudah dinyatakan P21 sebanyak 23 kasus dan yang sudah masuk ke tahap dua sebanyak 34," ujar Anang.
Anang menegaskan, kepolisian akan terus mengusut kasus kebakaran hutan hingga tuntas dengan bekerja sama dengan instansi pemerintah lain terkait sanksi perusahaan yang terbukti membakar hutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.