Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inisiator Harap Revisi UU KPK Rampung Sebelum KPK Punya Pimpinan Baru

Kompas.com - 08/10/2015, 05:05 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun berharap revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi rampung sebelum proses pemilihan lima pimpinan KPK berakhir. Dengan demikian, pimpinan yang baru terpilih dapat langsung mengimplementasikan UU yang telah direvisi.

"Gagasan kita adalah memasukkan itu dalam Prolegnas 2015. Karena urgensi pemilihan ketua KPK. Jangan sampai pimpinan KPK yang baru menemui masalah seperti pimpinan KPK sebelumnya," kata Misbakhun yang juga inisiator revisi UU KPK, di Kompleks Parlemen, Rabu (7/10/2015).

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, revisi UU KPK merupakan jalan keluar dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi KPK. Sebab, dalam sejumlah penanganan kasus korupsi, lembaga antirasuah itu tak jarang berbenturan dengan aparat penegak hukum lain.

Sementara itu, inisiator lainnya, Masinton Pasaribu mengatakan, revisi dilakukan saat ini untuk menghemat waktu. Sehingga, pimpinan KPK yang baru tak perlu mempelajari UU KPK dua kali, yakni UU yang berlaku saat ini dan UU yang telah rampung revisinya.

"Jadi, agar bisa langsung penetapan, pemberlakuan dengan pimpinan baru. Bisa efektif bekerja dan tidak menyesuaikan lagi," ujarnya.

Belum disetujui semua fraksi

Revisi UU KPK disebut masuk ke dalam Prolegnas 2016 dan menjadi inisiatif pemerintah. Pada pertengahan Juni 2015, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly secara resmi mengusulkan RUU KPK dimasukkan dalam Prolegnas 2015.

Misbakhun menegaskan, hingga kini belum ada draft yang disepakati bersama oleh DPR dalam mengusulkan revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR. Menurut dia, draft yang ada saat ini merupakan draft yang diusulkan pemerintah saat itu.

"Lihat saja itu usulan DPR apa bukan? Makanya saya heran kenapa kita bahas, sementara ide dan gagasannya belum ada," ujarnya.

Saat Yasonna mengusulkan hal itu, belum semua fraksi di DPR setuju. Selain itu, Presiden Joko Widodo juga menyatakan tak pernah mengusulkan perubahan UU KPK. Namun, hingga kini, pemerintah belum menarik usulan percepatan pembahasan RUU KPK yang disampaikan ke Baleg DPR. (Baca juga: Pemerintah Akan Berkoordinasi Sikapi Rencana Revisi UU KPK)

Di sisi lain, dalam rapat pleno Baleg, Selasa (6/10/2015), Ketua Baleg DPR Sareh Wiyono menyebut bahwa DPR hingga kini belum menerima usulan draft RUU KPK dari pemerintah. Sehingga, ada sejumlah anggota dewan dari enam fraksi yang akhirnya mengusulkan agar pembahasan revisi itu menjadi usul inisiatif DPR.

"Pemerintah sampai sekarang belum menyelesaikan naskah akademik dan draft. Sehingga dari anggota menyampaikan agar RUU ini masuk (Prolegnas) 2015," ujarnya.

Keenam fraksi itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi PPP, Fraksi Nasdem dan Fraksi PKB. Namun, pembahasan kemarin gagal mencapai kesepakatan untuk menjadikannya revisi UU tersebut menjadi inisiatif DPR. Rencananya, seluruh fraksi akan berkumpul kembali pada Senin pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com