Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Pasal-pasal yang Direvisi Mematikan KPK secara Perlahan

Kompas.com - 07/10/2015, 11:31 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch bersikap kritis terhadap pasal-pasal yang tertera dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Aradilla Caesar, menilai, revisi UU KPK lambat laun akan mematikan lembaga anti-korupsi itu.

"Revisi UU KPK secara substansial mencoba mematikan KPK secara perlahan," ujar Aradilla melalui pesan singkat, Rabu (7/10/2015).

Menurut Aradilla, DPR saat ini tengah menabuh genderang perang terhadap pemberantasan korupsi. ICW mencatat sejumlah poin dari draf tersebut yang menjurus pada pelemahan KPK. Pertama, sebut Aradilla, mengenai Pasal 5 yang mengatur pembatasan usia KPK yang hanya 12 tahun sejak undang-undang tersebut diberlakukan.

"Sepertinya DPR salah menafsirkan KPK sebagai lembaga ad hoc, di samping tak mempertimbangkan putusan MK yang menyatakan KPK sebagai lembaga yang constitutionally important," kata Aradilla.

Draf revisi itu juga menunjukkan bahwa KPK tidak memiliki wewenang penuntutan dan pengawasan. Menurut dia, pembatasan tersebut akan mengamputasi kewenangan penindakan KPK. Terlebih lagi, kata Aradilla, dalam draf itu disebutkan bahwa KPK berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) seperti Polri dan Kejaksaan.

Padahal, dalam UU KPK saat ini, KPK tidak memiliki kewenangan tersebut.

"Penyadapan juga harus izin pengadilan. Ini akan menyulitkan OTT (operasi tangkap tangan) KPK karena harus berurusan dengan birokrasi di pengadilan," kata dia.

Selain itu, pada salah satu pasalnya disebutkan bahwa kasus yang ditangani KPK harus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 50 miliar. Menurut Aradilla, hal tersebut akan mempersempit ruang KPK dalam fungsi penindakan korupsi.

KPK juga tidak dapat merekrut pegawai, termasuk penyidik, secara mandiri. Dalam pasal tersebut, KPK diharuskan merekrut pegawai dari Polri, Kejaksaan, dan BPKP.

Enam fraksi di DPR mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pada beberapa pasal, draf revisi itu memuat perubahan wewenang KPK. Pertama, pada Pasal 4 tentang Tujuan Pembentukan, KPK dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap pencegahan tindak pidana korupsi.

Dalam peraturan yang berlaku saat ini, tujuan peningkatan daya guna dan hasil guna itu ditujukan untuk pemberantasan korupsi. Kemudian, frasa penuntutan, yang sebelumnya terdapat di dalam aturan yang berlaku, kini dihapuskan, seperti di dalam Pasal 9 huruf a, Pasal 10 ayat (3), dan Pasal 11.

Adapun di dalam Pasal 27 ayat (4) tentang KPK yang membawahkan empat dewan eksekutif (DE), DE Bidang Penindakan Sub-Bidang Penuntutan kini hilang.

Sementara itu, Bab VI hanya mengatur tentang penyelidikan dan penyidikan. Hal itu sebagaimana terdapat di dalam Bagian Kesatu Umum Pasal 40 bahwa KPK hanya berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mekanisme yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Tugas penuntutan kemudian diberikan kepada jaksa yang berada di bawah lembaga Kejaksaan Agung, yang diberi wewenang melalui KUHAP untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Hal itu diatur di dalam Pasal 53 pada revisi UU KPK.

Sebelumnya, enam fraksi mengusulkan perubahan UU KPK.
Keenam fraksi itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Hanura, Fraksi PPP, dan Fraksi Partai Golkar. Usulan itu disampaikan dalam rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (6/10/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Nasional
Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Nasional
KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com