Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Semua Anggota Fraksi PDI-P Setuju Draf Revisi UU KPK

Kompas.com - 07/10/2015, 11:20 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Charles Honoris, tidak sependapat dengan rekan-rekan sefraksinya yang mendorong revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Charles menilai, ada beberapa poin revisi yang tidak tepat.

"Saya pribadi tidak setuju dengan keseluruhan poin revisi. Oleh sebab itu, menurut saya, harus ada transparansi dalam proses revisi itu, biar dibuka sekalian ke masyarakat," ujar Charles kepada Kompas.com, Rabu (7/10/2015).

"Pasal-pasal yang melemahkan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi harus ditolak. Di sisi lain, pasal-pasal yang memperkuat pemberantasan korupsi harus didukung," kata dia.

Anggota Komisi I DPR RI itu mengusulkan agar pembahasan revisi tersebut seharusnya melibatkan unsur publik. Jika tidak demikian, revisi UU KPK yang terjadi setiap tahun hanya akan terus-menerus menimbulkan kegaduhan.

Ia mengatakan, kegaduhan tersebut bisa mengakibatkan kepastian hukum dalam pemberantasan korupsi menjadi kontraproduktif. Kondisi itu membuat penegak hukum sektor pemberantasan korupsi menjadi gamang dalam bergerak meskipun revisi baru sebatas pembahasan alias belum final.

"Yang jelas, revisi UU KPK harus memberikan kepastian hukum bagi pemberantasan korupsi dan memberikan kepastian bagi KPK agar nyaman bekerja," ujar Charles.

Charles menilai wajar dan lumrah jika ada nada sentimen yanng berkembang di publik atas revisi UU KPK di DPR. Wajar pula jika ada ada suara yang menyebutkan DPR tengah memperlemah pemberantasan korupsi.

"Oleh karena itu, revisi UU KPK ini harusnya dilakukan dengan catatan-catatan yang tadi, harus transparan, melibatkan publik dan memberikan kepastian hukum bagi penegak hukum itu sendiri," kata Charles.

Ada enam fraksi di DPR yang mengusulkan perubahan UU KPK saat rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (6/10/2015) kemarin. Fraksi tersebut adalah Fraksi PDI Perjuangan, Nasdem, PPP, Hanura, PKB, dan Golkar. (Baca: Ini Kata Fraksi di DPR yang Usulkan Revisi UU KPK)

Beberapa poin revisi yang menjadi perhatian, antara lain, KPK diusulkan untuk tidak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. KPK juga dilarang menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 miliar.

Selain itu, KPK diusulkan hanya memiliki masa keberadaan selama 12 tahun. Fungsi pendidikan antikorupsi pada KPK juga diusulkan dihilangkan. Ada juga usulan bahwa hanya pegawai negeri sipil (PNS) Polri, Kejaksaan Agung, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang boleh menjadi pegawai KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com