Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Draf Revisi UU yang Diajukan Enam Fraksi Berpotensi "Bajak" KPK

Kompas.com - 07/10/2015, 10:22 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono mengaku prihatin usulan enam fraksi di DPR yang tertuang dalam draf revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, banyak pasal dalam draf tersebut yang sengaja dibuat untuk memangkas fungsi KPK.

"Dalam draf tersebut ICJR melihat hal-hal krusial yang berpotensi melemahkan KPK. Bahkan menurut ICJR ada niat untuk membajak KPK dalam pasal-pasal revisi tersebut," ujar Supriyadi melalui siaran pers, Rabu (7/10/2015).

Supriyadi juga mengkritisi usulan masa kerja KPK hanya 12 tahun setelah undang-undang tersebut berlaku. Menurut dia, ketentuan ini justru menyederhanakan masalah penanganan korupsi Indonesia.

"Seakan-akan masalah korupsi yang dapat diselesaikan dengan 12 tahun," kata dia.

Menurut dia, ketentuan tersebut juga menitikberatkan bahwa masalah penanganan korupsi hanya pada penegakan hukum, bukan pada pencegahan dan fungsi lainnya sebagaimana kewenangan KPK. Selain itu, dalam salah satu pasalnya, disebutkan bahwa KPK hanya menangani kasus korupsi yang kerugian negaranya minimal Rp 50 miliar.

"Kondisi ini akan mengecilkan jumlah kasus yang akan di tangani oleh KPK," kata Supriyadi.

Tak hanya itu, Supriyadi juga mengkritisi naskah DPR yang membuat struktur “dewan eksekutif“ di KPK berada di bawah Komisioner. Menurut dia, ketentuan itu tidak sesuai dengan struktur KPK sebagai lembaga negara dan justru membuat birokrasi baru.

Ia menilai, ketentuan itu sengaja melemahkan fungsi pimpinan-komisioner KPK. Oleh karena itu, ICJR meminta DPR menghentikan rencananya untuk merevisi UU KPK. Menurut Supriyadi, baik dari segi momentum dan keutuhannya, revisi UU KPK belum dibutuhkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com