Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Setahun, DPR Hanya Rampungkan 3 RUU dalam Prolegnas Prioritas

Kompas.com - 01/10/2015, 12:32 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI Periode 2014-2019 berusia satu tahun pada Kamis (1/10/2015), setelah mereka dilantik pada 1 Oktober 2015. Namun setelah satu tahun bekerja, DPR baru merampungkan tiga Rancangan Undang-Undang dari 39 RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2015.

Dalam laporan kinerja DPR 1 Oktober 2014-13 Agustus 2015, disebutkan tiga RUU dalam prolegnas prioritas yang sudah dirampungkan, yakni:

1. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Rampung pada 5 Desember 2014)
2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU (Rampung pada 17 Februari 2015)
3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU (Rampung pada 17 Februari 2015)

Penyelesaian 3 RUU ini sangat minim jika dibandingkan dengan total RUU dalam prolegnas prioritas 2015 yang berjumlah 37 RUU. Belakangan Prolegnas direvisi dan ditambahkan lagi 2 RUU, sehingga total jumlah prolegnas prioritas tahun ini menjadi 39 RUU.

Terlebih lagi, 3 RUU yang sudah dirampungkan ini semuanya berkaitan dengan kepentingan partai politik. (baca: Kata Setya Novanto, DPR Sudah Kerja Keras dan Berkorban Selama 1 Tahun)

Selain merampungkan 3 RUU dalam prolegnas prioritas 2015, DPR dalam laporan kinerjanya sejauh ini juga sudah merampungkan 9 RUU Kumulatif Terbuka, yang berada di luar prolegnas.

RUU ini muncul menyesuaikan dengan Perppu yang diterbitkan Presiden, perjanjian pemerintah atau putusan terbaru MK. Sembilan RUU Kumulatif Terbuka yang sudah diselesaikan, yakni RUU tentang Perppu Pilkada, RUU tentang Perppu Pemda, RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, RUU tentang Perppu KPK, dan RUU tentang pencabutan Jaring Pengaman Sistem Keuangan.

Selain itu, ada pula RUU yang mengatur kerjasama Indonesia dan negara lain, yakni RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Timor-Leste tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan, RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan, RUU tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Vietnam, dan RUU tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Papua Nugini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com