JAKARTA, KOMPAS.com - Bendahara Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Wardasari Gandhi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi penyelenggaraan ibadah haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Dalam persidangan, Warda dikonfirmasi mengenai penganggaran dana operasional menteri dan pertanggung jawabannya.
Warda mengatakan, DOM yang dicairkan untuk Suryadharma sebesar Rp 100 juta perbulan.
"Proses itu diajukan anggaran yang di mana DOM itu di Biro Umum, ada PPK. Ada pengajuan Surat Perintah Pembayaran (SPP) oleh Biro Umum ke Biro Keuangan," ujar Warda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Surat tersebut kemudian diverifikasi oleh tim Biro Keuangan. Setelah diuji, SPP diajukan ke Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar (PPSPM). Uang yang disetujui kemudian diberikan ke bendahara pengeluaran.
"Setelah masuk, saya ambil uangnya lalu disampaikan ke Biro Umum, ke Pak Ahmad Rizal," kata Warda.
Meski setiap bulan mencairkan DOM untuk Suryadharma, Warda tidak pernah menerima laporan pertanggung jawabannya. Ia mengatakan, pertanggung jawaban penggunaan DOM sepenuhnya diurus oleh Biro Umum.
"Habis menyerahkan Rp 100 juta per bulan ke Ahmad Rizal, apakah bikin laporan periodik?" tanya jaksa. "Tidak Pak. Saya cuma sampai (menyerahkan) Rp 100 juta aja, sisanya tidak tahu," jawab Warda.
Wanda mulanya mengaku tidak mengetahui siapa yang mengendalikan penggunaan DOM. Jaksa lantas membacakan Berita Acara Pemeriksaan yang menyebutkan bahwa yang mengendalikan keluarnya DOM atas perintah Suryadharma.
Warda kemudian membenarkannya. Suryadharma merupakan terdakwa kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011 dan 2012-2013 serta korupsi dana operasional menteri.
Dalam kasus ini, Suryadharma didakwa menyalah gunakan wewenang sewaktu menjabat sebagai Menteri Agama dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013. Perbuatannya dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.
Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.