Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MK Permudah Calon Independen Ikut Pilkada

Kompas.com - 30/09/2015, 10:57 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah aturan persyaratan pencalonan kepala daerah bagi calon perseorangan.

Mahkamah mengatur bahwa syarat dukungan calon perseorangan harus menggunakan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) di pemilu sebelumnya, bukan jumlah keseluruhan masyarakat di suatu daerah. (Baca: MK: Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pakai Daftar Pemilih Tetap)

"Implikasi keputusannya memang memperingan syarat calon independen, artinya MK secara substansial mendorong calon independen ikut mencalonkan di pilkada. Artinya semakin membuka peluang calon independen untuk maju," kata Lukman Edy, saaat dihubungi, Rabu (30/9/2015).

Menurut Lukman, Komisi II akan segera merevisi Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk menindaklanjuti putusan MK ini. Namun, revisi tidak akan dilakukan terburu-buru karena MK sudah menegaskan bahwa putusan ini baru berlaku pada pilkada 2017 mendatang.

"Putusannya cukup moderat dan bisa diterima," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Lukman menjelaaskan, DPR sebenarnya sengaja memperberat syarat calon independen sebagai bentuk konsolidasi demokrasi. Tidak hanya calon independen, tapi juga calon parpol syaratnya diperberat dengan dinaikkan 5 persen. Namun, jika MK akhirnya mengubah ketentuan itu dan mempermudah calon independen untuk maju, maka Komisi II akan mengikutinya.

"Nanti kita simulasikan dengan syarat sekarang berdasarkan jumlah DPT, berapa KTP yang perlu disetor. Kalau sedikit sekali tidak imbang dengan syarat dari parpol, akan kita sesuaikan," ujar Lukman.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Pasal 41 ayat 1 dan 2 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota telah mengabaikan prinsip keadilan sehingga mengabaikan semangat kesetaraan di hadapan hukum. Menurut MK, persentase syarat dukungan tidak dapat didasarkan pada jumlah penduduk, karena tidak semua penduduk punya hak pilih.

Selain itu, meski tidak bisa dikatakan diskriminatif, Pasal 41 ayat 1 dan 2 dinilai menghambat seseorang memperoleh hak yang sama dalam pemerintahan. Persyaratan perseorangan berbeda dengan syarat calon yag didukung parpol, di mana syarat pencalonan ditentukan melalui perolehan suara berdasarkan daftar pemilih tetap.

Dengan demikian, bunyi pasal tersebut harus dimaknai jumlah penduduk yang sudah memiliki hak suara yang tetap.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com