Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan MK Perbolehkan Calon Tunggal Tetap Ikut Pilkada

Kompas.com - 30/09/2015, 08:18 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi memutuskan memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk tetap melaksanakan pilkada serentak. Ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan hakim dalam menguji Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"MK tidak bisa membiarkan pelanggaran hak konstitusional rakyat. MK juga tidak akan membiarkan norma yang tidak sesuai undang-undang, apalagi bila tersangkut dalam kedaulatan rakyat yang berdampak gangguan pada pemerintahan daerah," ujar Hakim I Dewa Gede Palguna, saat membaca pertimbangan hakim, di Gedung MK, Selasa (29/9/2015).

Pertama, MK berpandangan bahwa pemilhan kepala daerah adalah pelaksanaan keadulatan rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung dan demokratis. Dengan demikian, pemilihan kepala daerah haruslah menjamin terwujudnya kekuasan tertinggi di tangan rakyat. Prinsip pemilihan menunjukan harus terciptanya sebuah kontestasi.

Dalam hal ini, penyelenggara pilkada harus menjamin tersedianya ruang bagi rakyat yang mencakup hak untuk dipilih dan memilih. Maka, pemilihan dalam kontestasi yang demokratis tidak boleh ditiadakan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai rumusan dalam norma UU Pilkada secara sistematis menunjukan bahwa pembentuk undang-undang menginginkan kontestasi berlangsung dengan setidaknya ada lebih dari satu pasangan calon. Namun, semangat kontestasi tersebut tidak disertai solusi saat terjadi kondisi hanya ada satu pasangan calon.

"Maka akan ada kekosongan hukum dan berakibat pada tidak dapat diselenggarakannya pilkada. Padahal, pilkada adalah kedaulatan rakyat, jadi pasal tersebut mengancam kedaulatan dan hak rakyat," kata Palguna.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebenarnya telah mencoba mengatasi kondisi calon tunggal dengan menerbitkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015. Namun, peraturan itu ternyata tidak juga menyelesaikan persoalan, sebab setelah adanya penambahan waktu pendaftaran pasangan calon, jika tidak ada penambahan kandidat, maka pelaksanaan pilkada akan ditunda hingga gelombang berikutnya.

"Andaikata penundaan dibenarkan, tidak ada jaminan hak rakyat dipilih dan memilih dapat dipenuhi, yaitu ketentuan paling sedikit dua pasangan calon belum tentu terpenuhi setelah dilakukan penundaan," kata Palguna.

Hakim Suhartoyo dalam sidang tersebut menyatakan bahwa hak untuk dipilih dan memilih tidak boleh tersandera aturan paling sedkit dua pasangan calon. Meski secara tekstual UUD 1945 tidak menyatakan apapun mengenai calon tunggal dalam pemilihan, tetapi UUD 1945 menjamin terpenuhinya hak konstitusi warga negara.

Berdasarkan prinsip tersebut, menurut MK, akan bertentangan dengan semangat UUD 1945 apabila pelaksanaan pilkada ditunda, karena hal itu pasti merugikan hak warga negara. MK beranggapan bahwa pemilihan harus tetap dilaksanakan meski hanya ada satu pasangan calon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Nasional
Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Nasional
Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Nasional
Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Nasional
Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Nasional
Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Nasional
Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

Nasional
Muhadjir: Pelaku Judi 'Online' Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Muhadjir: Pelaku Judi "Online" Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Nasional
Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Nasional
Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Nasional
Golkar Jagokan Putri Akbar Tanjung, Sekar Krisnauli, pada Pilkada Solo

Golkar Jagokan Putri Akbar Tanjung, Sekar Krisnauli, pada Pilkada Solo

Nasional
Tinjau Proyek Pengendalian Banjir di Semarang, Jokowi: Minimal Bisa Menahan Rob Selama 30 Tahun

Tinjau Proyek Pengendalian Banjir di Semarang, Jokowi: Minimal Bisa Menahan Rob Selama 30 Tahun

Nasional
Airlangga Tegaskan Ridwan Kamil Bakal Lebih Dengarkan Golkar ketimbang Pihak Lain soal Pilkada

Airlangga Tegaskan Ridwan Kamil Bakal Lebih Dengarkan Golkar ketimbang Pihak Lain soal Pilkada

Nasional
DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

Nasional
Khotbah di Depan Jokowi, Ketua KPU Bawakan Tema Kurban sebagai Ujian Keimanan

Khotbah di Depan Jokowi, Ketua KPU Bawakan Tema Kurban sebagai Ujian Keimanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com