Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Tidak Berlaku Surut, Putusan MK Dinilai Tidak Solutif

Kompas.com - 29/09/2015, 19:12 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan daerah dengan calon tunggal mengikuti pemilihan kepala daerah tidak solutif jika tidak berlaku surut.

Jika tidak berlaku surut, maka putusan MK tidak membatalkan penundaan pilkada di tiga daerah dengan calon tunggal, yakni Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Menurut Zainal, ada kalanya putusan MK bisa berlaku surut.

"Ada kala putusan MK berlaku surut, logisnya begitu. Saya tidak tahu MK putus dengan cara apa. Menurut saya diputus surut agar berguna untuk pilkada calon tunggal. Kalau MK putuskan berlaku ke depan, ya artinya tidak solutif, tidak selesaikan problem yang kita tahu," kata Zainal di Kampus Universitas Indonesia, Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Zainal lantas mencontohkan kondisi yang memungkinkan putusan MK berlaku surut atau memengaruhi tindakan hukum yang dilakukan sebelum putusan itu terbit. Misalnya saja putusan yang berkaitan dengan pengujian pasal hukuman mati.

"Misalnya gini, ada orang dihukum mati, dia uji pasal hukuman mati. MK batalkan. Kalau tidak berlaku surut ya percuma, dia tetap dihukum mati," ujar Zainal.

Terkait putusan MK yang mengatur bahwa pemilihan calon tunggal dilakukan menggunakan kolom "setuju" dan "tidak setuju", Zainal menilai bahwa aturan ini menyisakan permasalahan baru terkait mekanisme pelaksanaannya.

Ia menilai mekanisme pemilihan dengan kolom setuju atau tidak setuju seperti yang ditetapkan MK tersebut memerlukan pembahasan lebih jauh karena mekanisme pemilihan semacam itu tidak diatur detil dalam undang-undang. Apalagi jika dalam putusannya MK tidak mengatur detil mekanisme pemilihan tersebut.

Untuk itu, menurut Zainal, pemerintah bersama dengan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawasan Pemilihan Umum, DPR, dan pihak terkait lainnya perlu berembuk untuk membahas mekanismenya lebih jauh. Zainal juga menilai metode bumbung kosong lebih sederhana dibandingkan dengan mekanisme semacam referendum tersebut.

"Saya sih harap MK tidak lakukan terobosan dengan referendum, misal lawan kotak kosong. Bisa dibuat mekanismenya tapi MK sudah katakan itu, referendum, kelihatan populis tapi masalah besar itu soal mekanisme," kata dia.

Kendati demikian, Zainal mengaku belum membaca detail putusan MK tersebut.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya menetapkan norma baru dalam mekanisme pemilihan kepala daerah dengan satu pasangan calon (calon tunggal). MK mengatur bahwa pemilihan calon tunggal dilakukan menggunakan kolom "setuju" dan "tidak setuju".

Mahkamah Konstitusi sebelumnya menetapkan norma baru dalam mekanisme pemilihan kepala daerah dengan satu pasangan calon (calon tunggal). MK mengatur bahwa pemilihan calon tunggal dilakukan menggunakan kolom "setuju" dan "tidak setuju".

Sebelumnya, pemohon dalam uji materi ini, yaitu pakar komunikasi politik Effendi Gazali, meminta agar MK memberikan mekanisme baru dalam pemilihan kepala daerah bagi calon tunggal. Ia meminta agar dalam putusannya, MK mengatur bahwa pemilihan calon tunggal menggunakan kotak kosong dalam surat suara.

Sementara itu, majelis hakim MK tidak sependapat dengan mekanisme bumbung kosong yang diajukan pemohon. "Sebab pemilihan satu paslon seharusnya upaya terakhir setelah pencalonan dilakukan dengan sungguh-sungguh," ujar hakim Suhartoyo, dalam sidang putusan, di Gedung MK, Jakarta siang tadi.

Suhartoyo mengatakan, pemilihan melalui kolom "setuju" dan "tidak setuju" bertujuan memberikan hak masyarakat untuk memilih calon kepala daerahnya sendiri. Sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam demokrasi, masyarakat diberikan hak untuk mengikuti pemilihan, termasuk untuk memilih menunda pemilihan.

Menurut Suhartoyo, apabila yang memilih kolom "setuju" lebih banyak, maka calon tunggal itu ditetapkan sebagai kepala daerah. Tetapi, jika lebih banyak yang memilih "tidak setuju", maka pelaksanaan pilkada di daerah tersebut akan ditunda hingga pilkada pada periode selanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Nasional
Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Nasional
Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Nasional
Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Nasional
Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Nasional
Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

Nasional
Muhadjir: Pelaku Judi 'Online' Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Muhadjir: Pelaku Judi "Online" Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Nasional
Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Nasional
Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Nasional
Golkar Jagokan Putri Akbar Tanjung, Sekar Krisnauli, pada Pilkada Solo

Golkar Jagokan Putri Akbar Tanjung, Sekar Krisnauli, pada Pilkada Solo

Nasional
Tinjau Proyek Pengendalian Banjir di Semarang, Jokowi: Minimal Bisa Menahan Rob Selama 30 Tahun

Tinjau Proyek Pengendalian Banjir di Semarang, Jokowi: Minimal Bisa Menahan Rob Selama 30 Tahun

Nasional
Airlangga Tegaskan Ridwan Kamil Bakal Lebih Dengarkan Golkar ketimbang Pihak Lain soal Pilkada

Airlangga Tegaskan Ridwan Kamil Bakal Lebih Dengarkan Golkar ketimbang Pihak Lain soal Pilkada

Nasional
DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

Nasional
Khotbah di Depan Jokowi, Ketua KPU Bawakan Tema Kurban sebagai Ujian Keimanan

Khotbah di Depan Jokowi, Ketua KPU Bawakan Tema Kurban sebagai Ujian Keimanan

Nasional
Korban Judi 'Online' Diusulkan Dapat Bansos, Begini Respons Menaker

Korban Judi "Online" Diusulkan Dapat Bansos, Begini Respons Menaker

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com