Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Permudah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan

Kompas.com - 29/09/2015, 19:01 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memangkas waktu untuk mendapat izin pengelolaan hutan. Jika di waktu sebelumnya proses perizinan mencapai dua tahun lebih, saat ini akan selesai dalam hitungan hari.

"Banyak hal yang terjadi dan telah kami pelajari bahwa hal-hal seperti itu seharusnya tidak perlu terjadi dan bisa kita sesuaikan," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Siti menuturkan, di Kementerian LHK ada 14 perizinan yang kini dipangkas menjadi enam perizinan. Pemangkasan izin itu diperkuat dengan direvisinya sembilan peraturan Menteri Kehutanan.

Izin yang dipermudah itu salah satunya adalah izin pinjam pakai kawasan hutan untuk eksplorasi dan untuk operasi produksi. Perizinan ini biasa digunakan untuk pengelolaan tambang, emas, bauksit, batubara, dan lainnya.

"Sekarang ini kita jadikan satu, izin pinjam pakai kawasan hutan," ujarnya.

Siti beranggapan, izin untuk eksplorasi hutan seharusnya bisa terbit dalam waktu yang tidak terlalu lama. Ia menargetkan proses perizinan itu dapat selesai tidak lebih dari lima hari.

"Kalau usaha produksi, tahapan operasi produksi, jadi masuk dalam izin pertama tadi, jadi satu izin sebetulnya bisa (selesai) 12 hari paling lama," ungkapnya.

Semua gubernur, kata Siti, kini diwajibkan memberikan rekomendasi terkait permohonan izin tidak lebih dari empat hari. Jika melewati waktu tersebut, maka Kementerian LHK akan mengambil alih tahap pemberian rekomendasi tersebut. Mengenai izin pelepasan kawasan hutan, Kementerian LHK juga mempersingkat prosesnya menjadi tidak lebih dari 15 hari. Di waktu sebelumnya, proses perizinan ini bisa mencapai empat tahun.

"Kenapa perlu waktu, karena kita harus cek lokasi dan batas, juga harus diskusikan tentang kerangka acuan amdal," ungkapnya.

Selanjutnya adalah izin pemanfaatan hutan hasil kayu dalam hutan produksi. Dalam pengelolaan ini, semula diperlukan izin usaha pemanfaatan kayu dari hutan alam, dari hutan tanaman industri, restorasi ekosistem dan pemanfaatan kayu pada hutan alam, tapi saat ini dijadikan satu izin menjadi izin usaha pemanfaatan kayu.

Dalam bidang industri kehutanan, lanjut Siti, dua perizinan kini dipangkas menjadi satu izin. Kedua izin seperti izin usaha industri primer usaha kayu di atas 6.000 meter kubik per tahun dan perluasannya, saat ini dijadikan satu dalam izin industri primer hasil hutan.

Sama halnya dengan izin usaha penyediaan sarana wisata alam, izin pemanfaatan jasa wisata alam, izin pemanfaatan air dan energi, dan izin pemanfaatan panas bumi. Proses perizinan yang semula sulit dan memakan waktu saat ini hanya diperlukan sekitar 12 hari untuk mendapatkan izin pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi dan otoritasnya dikendalikan oleh pemerintah pusat.

"Jadi ini dalam rangka memperbaiki iklim investasi kita. Saya menjamin bahwa ini bisa kita selesaikan dengan baik," pungkas Siti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com