JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menilai rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Antikriminalisasi bertentangan dengan semangat transparansi hukum. Sebab, aturan tersebut dapat dijadikan dalih bagi aparat penegak hukum untuk menyembunyikan penanganan kasus.
"Transparansi penegak hukum jadi hilang. Akses informasi dalam penanganan hukum ditutup, sementara publik berhak tahu," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Jumat (25/9/2015).
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, selama proses penyelidikan dilakukan dengan benar dan dua alat bukti telah dimiliki, aparat penegak hukum dapat mempublikasikan perkembangan suatu kasus. Termasuk, kata dia, pengumuman identitas tersangka ke publik.
Masinton kemudian mencontohkan penanganan KPK yang ditudingnya tidak menangani perkara secara benar. "Yang enggak boleh itu seperti kemarin (saat KPK tangani Komjen Budi Gunawan), mempermalukan status hukum seseorang. Pas dipraperadilankan kalah. Itu contoh buruk," ujarnya.
Lebih jauh, dengan tertutupnya transparansi penegakan hukum, hal itu justru akan membuat publik bertanya-tanya. Masinton khawatir, aparat penegak hukum justru akan berupaya "mengamankan" kasus jika PP itu kelak disetujui.
Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, dalam rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Antikriminalisasi, disebutkan bahwa aparat penegak hukum dilarang mempublikasikan secara luas penyelidikan dan penyidikan suatu perkara. “Tidak memublikasikan secara luas terhadap kasus-kasus sampai pada tingkat penuntutan,” ujar Badrodin.
Selain itu, aparat penegak hukum juga tak boleh memublikasikan secara luas nama tersangka dalam suatu perkara. Kasus dan nama tersangka baru dapat dipublikasikan setelah masuk dalam tahap penuntutan. Namun, aturan ini masih berupa rancangan PP yang membutuhkan persetujuan Presiden Joko Widodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.