Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rancangan PP Antikriminalisasi Wajibkan Penegak Hukum Rahasiakan Perkara

Kompas.com - 25/09/2015, 14:39 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, dalam rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Antikriminalisasi, disebutkan bahwa aparat penegak hukum dilarang memublikasikan secara luas penyelidikan dan penyidikan suatu perkara. Hal itu dikatakan Badrodin, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/9/2015).

“Tidak memublikasikan secara luas terhadap kasus-kasus sampai pada tingkat penuntutan,” ujar Badrodin.

Selain itu, lanjut Badrodin, aparat penegak hukum juga tak boleh memublikasikan secara luas nama tersangka dalam suatu perkara. Kasus dan nama tersangka baru dapat dipublikasikan setelah masuk dalam tahap penuntutan.

Namun, aturan ini masih berupa rancangan PP yang membutuhkan persetujuan Presiden Joko Widodo. 

Sebelumnya, pemerintah tengah menggodok rancangan PP untuk melindungi kebijakan pejabat pemerintahan saat akan melakukan diskresinya dari ancaman jerat pidana. Pemerintah ingin seluruh pejabat pemerintah bisa bergerak cepat, termasuk mengambil kebijakan diskresi mana kala diperlukan peningkatkan belanja modal.

"(PP) itu akan menjadi satu pondasi, menegaskan ruang diskresi agar muncul inovasi-inovasi baru. Jangan sampai kemudian pengambil keputusan, karena takut ada implikasi hukumnya, kemudian pejabat tidak berani melakukan kebijakan," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Sekretariat Negara, Selasa (25/8/2015).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan, PP Antikriminalisasi itu tidak berarti mengorbankan penegakan hukum. Darmin yakin PP itu tidak dimanfaatkan oleh pejabat negara yang sengaja mengeruk keuntungan melalui korupsi. Sebab, penegak hukum tetap dapat memantau proses tender tertentu jika memang diduga ada kejanggalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com