Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantu Pencitraan Jero Wacik, Pemred "Indopos" Terima Rp 2,5 Miliar

Kompas.com - 22/09/2015, 18:51 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik disebut menggunakan uang negara yang ada di Kementerian ESDM untuk biaya pencitraan melalui media harian Indopos. Jero meminta Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM saat itu, Waryono Karno, untuk menyediakan uang tersebut.

Waryono kemudian mengadakan rapat yang diikuti sejumlah bawahannya beserta Muhammad Noer Sadono alias Don Kardono, Pemimpin Redaksi Indopos.

"Waryono menjelaskan bahwa Don akan membantu meningkatkan pencitraan Kementerian ESDM, termasuk terdakwa selaku menteri, melalui Indopos," ujar jaksa Dody Sukmono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Jaksa mengatakan, setelah itu dibuatlah kontrak kerja sama antara Indopos dan Kementerian ESDM pada tahun 2012-2013, yang ditandatangani oleh Don dan Ego Syahrial selaku Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian ESDM. Dalam perjanjian itu, biaya yang disepakati sebesar Rp 3 miliar untuk satu tahun. (Baca: Jaksa: DOM ESDM Dipakai untuk Biayai Acara Ulang Tahun Jero Wacik dan Istrinya)

Adapun kegiatan pencitraan itu meliputi konsultasi pengembangan isu, perencanaan berita, reportase, pengeditan, sampai penayangan berita positif ESDM di tiga media Grup Jawa Pos, yakni Indopos, Rakyat Merdeka, dan Jawa Pos. (Baca: Mengeluh Dana Operasional Menteri ESDM Kecil, Jero Wacik Minta Ditambah)

Pemberian uang dilakukan pertama kali pada 19 Januari 2012 sebesar Rp 250 juta. Uang tersebut diberikan Ego kepada Don di ruang kerjanya. Pemberian selanjutnya dilakukan pada 20 Februari 2012 sebanyak Rp 250 juta.

Tiga hari kemudian, dilakukan pembayaran lagi sebesar Rp 500 juta kepada Don. Pemberian uang terus dilakukan hingga sekitar akhir Februari atau awal Maret 2012. Don menerima uang Rp 2,5 miliar. (Baca: Jero Wacik Didakwa Selewengkan Dana Operasional Menteri Rp 8,4 Miliar)

"Kekurangan uang Rp 500 juta belum dibayarkan kepada Don karena uang kickback dari rekanan penyedia jasa konsultasi di Setjen ESDM tidak mencukupi jumlahnya," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Jero dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tuding Suara PAN Meroket di Kalsel, Ricuh soal Saksi Pecah di MK

Demokrat Tuding Suara PAN Meroket di Kalsel, Ricuh soal Saksi Pecah di MK

Nasional
TNI AL Ajak 56 Negara Latihan Non-perang di Perairan Bali

TNI AL Ajak 56 Negara Latihan Non-perang di Perairan Bali

Nasional
Taksi Terbang Sudah Tiba di IKN, Diuji coba Juli Mendatang

Taksi Terbang Sudah Tiba di IKN, Diuji coba Juli Mendatang

Nasional
Bamsoet Akan Rekomendasikan MPR 2024-2029 Kembali Kaji Amandemen UUD 1945

Bamsoet Akan Rekomendasikan MPR 2024-2029 Kembali Kaji Amandemen UUD 1945

Nasional
Harta Kekayaan Eks Dirjen Minerba yang Jadi Tersangka Korupsi Timah

Harta Kekayaan Eks Dirjen Minerba yang Jadi Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Dengar Warga Kesulitan Air Bertahun-tahun, Risma Tegur Kades di Aceh Utara

Dengar Warga Kesulitan Air Bertahun-tahun, Risma Tegur Kades di Aceh Utara

Nasional
Bertemu MPPR Tiongkok, Puan Berharap Bisa Perkuat Kerja Sama RI dan Tiongkok

Bertemu MPPR Tiongkok, Puan Berharap Bisa Perkuat Kerja Sama RI dan Tiongkok

Nasional
Kejagung Masukkan Kerugian Lingkungan Rp 271 T Jadi Kerugian Negara Kasus Timah

Kejagung Masukkan Kerugian Lingkungan Rp 271 T Jadi Kerugian Negara Kasus Timah

Nasional
Survei Pilkada Jateng Versi PPI: Taj Yasin 10,9 Persen, Hendi 7,7 Persen, Dico 7,1 Persen

Survei Pilkada Jateng Versi PPI: Taj Yasin 10,9 Persen, Hendi 7,7 Persen, Dico 7,1 Persen

Nasional
Anggota Komisi IX DPR: Tapera Program Baik, tapi Perlu Disosialisasikan

Anggota Komisi IX DPR: Tapera Program Baik, tapi Perlu Disosialisasikan

Nasional
Saksi Sebut SYL Bayar Rp 10 Juta Makan Bareng Keluarga Pakai ATM Biro Umum Kementan,

Saksi Sebut SYL Bayar Rp 10 Juta Makan Bareng Keluarga Pakai ATM Biro Umum Kementan,

Nasional
Bertemu NPC, Puan Minta Pemerintah China Perkuat Dukungan untuk Palestina

Bertemu NPC, Puan Minta Pemerintah China Perkuat Dukungan untuk Palestina

Nasional
KPK Jebloskan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Lapas Setelah Sempat Lepas dari Jerat Hukum

KPK Jebloskan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Lapas Setelah Sempat Lepas dari Jerat Hukum

Nasional
Ditanya soal Keterlibatan Purnawirawan Polri di Kasus Timah, Ini Respons Kejagung

Ditanya soal Keterlibatan Purnawirawan Polri di Kasus Timah, Ini Respons Kejagung

Nasional
KPU Perpanjang Verifikasi Syarat Dukungan Calon Nonpartai Pilkada 2024

KPU Perpanjang Verifikasi Syarat Dukungan Calon Nonpartai Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com