Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Minta Dua Pelaku Penyanderaan WNI di PNG Segera Diekstradisi

Kompas.com - 22/09/2015, 11:01 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti mendorong pelaku penculikan dan penyanderaan dua orang warga negara Indonesia (WNI) bernama Sudirman dan Badar di Papua Niugini segera diekstradisi ke Tanah Air untuk diproses hukum.

"Kan sudah ada perjanjian ekstradisi dengan PNG sehingga kalau kita minta, harapan kita ya dikasih," ujar Badrodin di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Badrodin mengatakan, berdasarkan pengecekan identitas dan penelusuran rekam jejak, salah satu pelaku penculikan dan penyanderaan itu masuk ke daftar pencarian orang (DPO) Polri atas perkara penganiayaan dan pembunuhan tahun 2006 silam.

Ekstradisi itu, sebut Badrodin, sebagai langkah menjerat pelaku atas kasus lamanya. Kendati demikian, Badrodin mengingatkan bahwa upaya ekstradisi bukan wewenang Polri. Hal itu merupakan wewenang pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Luar Negeri.

"Nanti akan kita koordinasikan ekstradisi ini dengan Kemenkumham karena ekstradisi itu kan urusannya pemerintah, bukan Polri," lanjut dia.

Badrodin juga mengaku belum mengetahui apakah para pelaku penculikan sekaligus penyanderaan itu diproses hukum oleh penegak hukum PNG. Jika ada proses hukum di PNG, Badrodin ragu ekstradisi bisa dilakukan sesegera mungkin. (Baca: Polisi Kesulitan Interogasi Dua WNI Korban Sandera di PNG)

"Tetapi, kan melalui proses persidangan. Artinya, (ekstradisi) tidak langsung karena kan di sana ada proses (hukum)-nya, agak lama memang waktunya," ujar dia.

Sebelumnya, Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Hinsa Siburian mengatakan bahwa tentara Papua Niugini telah menahan para penyandera dua warga negara Indonesia. (Baca: Ini Kronologi Pembebasan Sandera WNI oleh Tentara PNG)

"Dari laporan yang saya terima, tercatat tujuh anggota kelompok penyandera dua WNI ditahan army PNG," katanya di Jayapura, Minggu (20/9/2015).

Ia mengatakan, ketujuh anggota penyandera itu ditahan pada saat proses pembebasan kedua WNI oleh tentara PNG. Hingga kini, belum ada laporan lengkap tentang penahanan anggota kelompok penyandera karena itu merupakan ranah dari tentara PNG.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com