"Majelis hakim berpendapat dan berkesimpulan bahwa surat dakwaan penuntut umum dalam perkara ini telah ditulis secara jelas cermat dan lengkap sehingga telah memenuhi syarat materiil dan formil," ujar hakim Aswijon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/9/2015).
Dengan demikian, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara di persidangan. Pekan depan, jaksa KPK akan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang tersebut.
"Kiswah juga dijadikan barang bukti setelah itu. Baru disita tanggal 28 Mei 2015, berarti setahun enam hari sejak jadi tersangka. Jadi, ketika saya jadi tersangka, dasarnya apa?" kata Suryadharma.
Suryadharma kembali membantah dirinya mengabulkan keinginan Komisi VIII dalam penggunaan sisa haji, menyetujui pemondokan, dan katering.
"Hubungan saya dengan Komisi VIII DPR enggak mesra. Kalau enggak mesra, bagaimana mungkin menyetujui keinginan? Saya tidak pernah mengikuti keinginan mereka," kata Suryadharma.
Perbuatannya dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi. Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.