Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Nota Keberatan Suryadharma Ali

Kompas.com - 21/09/2015, 12:42 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Majelis hakim menilai, berkas dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi syarat dan disusun lengkap.

"Majelis hakim berpendapat dan berkesimpulan bahwa surat dakwaan penuntut umum dalam perkara ini telah ditulis secara jelas cermat dan lengkap sehingga telah memenuhi syarat materiil dan formil," ujar hakim Aswijon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/9/2015).

Dengan demikian, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara di persidangan. Pekan depan, jaksa KPK akan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang tersebut.

TRIBUNNEWS / HERUDIN Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan agenda pembacaan putusan sela, Senin (21/9/2015).
Saat ditemui seusai sidang, Suryadharma masih tidak terima atas dakwaan jaksa terhadap dirinya. Ia mengatakan, KPK baru mencari alat bukti setelah dia sudah setahun jadi tersangka.

"Kiswah juga dijadikan barang bukti setelah itu. Baru disita tanggal 28 Mei 2015, berarti setahun enam hari sejak jadi tersangka. Jadi, ketika saya jadi tersangka, dasarnya apa?" kata Suryadharma.

Suryadharma kembali membantah dirinya mengabulkan keinginan Komisi VIII dalam penggunaan sisa haji, menyetujui pemondokan, dan katering.

"Hubungan saya dengan Komisi VIII DPR enggak mesra. Kalau enggak mesra, bagaimana mungkin menyetujui keinginan? Saya tidak pernah mengikuti keinginan mereka," kata Suryadharma.

TRIBUNNEWS / HERUDIN Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, hendak menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan agenda pembacaan putusan sela, Senin (21/9/2015).
Suryadharma merupakan terdakwa kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011 dan 2012-2013 serta korupsi dana operasional menteri. Dalam kasus ini, Suryadharma didakwa menyalahgunakan wewenang sewaktu menjabat sebagai Menteri Agama dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013.

Perbuatannya dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi. Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com