Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi Kejaksaan Sebut Aduan Taktis soal Kriminalisasi BW Tak Terbukti

Kompas.com - 20/09/2015, 17:37 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Kejaksaan RI Erna Ratnaningsih menyebutkan, aduan Tim Advokasi Antikriminalisasi (Taktis) soal dugaan kriminalisasi terhadap Bambang Widjojanto, tidak terbukti. Namun, Komisi Kejaksaan akan tetap terus mengusut aduan itu.

Erna menjelaskan, beberapa waktu lalu, Taktis yang adalah tim kuasa hukum Bambang dan Abraham Samad melaporkan adanya dugaan kriminalisasi terhadap kliennya, khususnya Bambang.

Dugaan kriminalisasi terlihat dari nama Bambang yang sudah dikonstruksikan sebagai terdakwa dalam persidangan Zulfahmi Arsyad, tersangka selain Bambang atas kasus yang sama.

"Teman-teman Taktis melaporkan bahwa nama BW dimasukan ke dalam surat dakwaan, tuntutan atau putusan seolah-olah dia sudah dinyatakan bersalah. Itu indikasi ada upaya sistematis untuk menyatakan BW bersalah sebelum diadilli," ujar Erna di salah satu restoran di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (20/9/2015).

"Tetapi kita sudah melakukan peninjauan di lapangan. Dalam putusan (sidang Zulfahmi) yang dibacakan hakim, nama BW tidak ada di dalamnya. Nama BW bersih-bersih saja di situ. Artinya, laporan kriminalisasi tak terbukti," lanjut Erna.

Meski demikian, Komisi Kejaksaan akan tetap mengusut laporan Taktis. "Kita rencana rapat lagi untuk membahas temuan kemarin. Kira-kira apa yang bisa kita lakukan lagi. Mungkin mengklarifikasi ke jaksa yang menangani prosesnya," ujar Erna.

Erna mengatakan, keputusan Komisi Kejaksaan bersifat kolektif kolegial. Oleh sebab itu, dia mesti menggelar rapat bersama terlebih dahulu demi membahas temuan tersebut.

Bambang disangka menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di Sidang Mahkamah (MK) pada 2010 silam. Saat itu, dia adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat.

Ujang menggugat kemenangan rivalnya dalam Pemilukada, yakni Sugianto Sabran. Sidang MK itu sendiri memenangkan Ujang. Bambang dikenai Pasal 242 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Selain Bambang, Bareskrim juga menetapkan rekannya, Zulfahmi Arsyad atas perkara dan pasal yang sama. Namun, dia masuk persidangan terlebih dahulu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah divonis tujuh bulan penjara, 8 September 2015 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Jelaskan Alasan Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2024 di Hulu Rokan Riau

Jokowi Jelaskan Alasan Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2024 di Hulu Rokan Riau

Nasional
Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende NTT Dimulai Tanpa Megawati

Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende NTT Dimulai Tanpa Megawati

Nasional
Ganjar-Mahfud Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende NTT

Ganjar-Mahfud Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende NTT

Nasional
Pakai Baju Adat, Jokowi Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2024 di Riau

Pakai Baju Adat, Jokowi Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2024 di Riau

Nasional
Momen Sri Mulyani Kenalkan Ponakan Prabowo Thomas Djiwandono ke Publik

Momen Sri Mulyani Kenalkan Ponakan Prabowo Thomas Djiwandono ke Publik

Nasional
24 WNI Kedapatan Palsukan Visa Haji, Kemenag Wanti-wanti Jemaah Pakai Visa Resmi

24 WNI Kedapatan Palsukan Visa Haji, Kemenag Wanti-wanti Jemaah Pakai Visa Resmi

Nasional
139.421 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arab Saudi hingga Hari ke-20 Keberangkatan, 28 Wafat

139.421 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arab Saudi hingga Hari ke-20 Keberangkatan, 28 Wafat

Nasional
22 WNI Pengguna Visa Haji Palsu Dideportasi dari Arab Saudi, Ongkos Pulang Ditanggung Sendiri

22 WNI Pengguna Visa Haji Palsu Dideportasi dari Arab Saudi, Ongkos Pulang Ditanggung Sendiri

Nasional
Pancasila Vs Ideologi 'Ngedan'

Pancasila Vs Ideologi "Ngedan"

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masalah Jampidsus Dikuntit Densus Berakhir | Jokowi Izinkan Ormas Kelola Tambang

[POPULER NASIONAL] Masalah Jampidsus Dikuntit Densus Berakhir | Jokowi Izinkan Ormas Kelola Tambang

Nasional
MA Telah “Berfatwa”, Siapa Memanfaatkan?

MA Telah “Berfatwa”, Siapa Memanfaatkan?

Nasional
Tanggal 4 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggapi Pernyataan Maruf Amin, Hasto Kristiyanto: Kita Sudah Tahu Arahnya ke Mana

Tanggapi Pernyataan Maruf Amin, Hasto Kristiyanto: Kita Sudah Tahu Arahnya ke Mana

Nasional
Budi-Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Selalu Ada 'Plot Twist'

Budi-Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Selalu Ada "Plot Twist"

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi Jadi Saksi

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi Jadi Saksi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com