Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fuad Amin: Mustahil Jadi Bupati Tidak Terima Hadiah

Kompas.com - 17/09/2015, 15:14 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menganggap wajar jika ada sejumlah pihak yang memberi hadiah dalam bentuk barang mau pun uang kepada kepala daerah. Hal tersebut disampaikan Fuad saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Tidak ada orang jadi bupati itu tidak terima hadiah. Non sense. Semua pasti terima," ujar Fuad, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/9/2015).

Lagipula, kata Fuad, tidak mungkin orang yang kurang mampu bisa maju ke Pemilihan Kepala Daerah. Menurut dia, kampanye memerlukan biaya besar untuk membayar berbagai hal demi kepentingan tersebut. Meski demikian, kata Fuad, sejak mengikuti Pemilihan Kepala Daerah tahun 2003, ia tidak perlu mengeluarkan biaya banyak untuk berkampanye. Saat itu, ia mengandalkan popularitasnya sebagai turunan pemuka agama di Bangkalan sehingga banyak didukung oleh tokoh daerah.

"Tidak banyak karena saya didukung tokoh partai dan masyarakat. Tapi saya tidak bisa sebutkan angka (uang untuk kampanye)," kata Fuad.

Namun, ia membantah kekayaan yang dimilikinya sekarang merupakan hasil pemberian orang lain. Ia mengaku, sejak kecil sudah bekerja sehingga saat tua bisa menuai hasil. Harta yang dimiliki Fuad disalurkan dalam bentuk sejumlah tanah dan bangunan, kendaraan, dimasukkan ke berbagai rekening bank, dan beberapa disimpannya di brankas rumah. Bahkan, kata dia, saat menjadi Ketua DPRD Bangkalan pun tidak berpengaruh besar terhadap penambahan kekayaannya. Saat itu, gaji Fuad berkisar Rp 14 -16 juta.

"Kalau dihitung-hitung, rugi, karena sering nyumbang partai. Dianggap yang paling punya," kata Fuad.

"Selama 10 tahun saya jadi bupati, tidak ada yang cemooh saya. Tapi sekarang saya turun jadi terdakwa. Malu saya," lanjut dia.

Diketahui, selama menjadi Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad disebut telah menerima uang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi terkait jabatannya, yaitu menerima dari Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 18,05 miliar. Uang suap diberikan Bambang agar Fuad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Fuad juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mengalihkan hartanya kekayaannya ke sejumlah rekening di bank. Selain itu, terdapat juga pembelian sejumlah aset berupa tanah dan bangunan serta mobil yang diatasnamakan istri dan anak Fuad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com