Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setengah Hati Calon Perseorangan

Kompas.com - 17/09/2015, 15:13 WIB

Oleh: Yohan Wahyu

JAKARTA, KOMPAS - Peluang kemenangan calon perseorangan di pilkada relatif lebih rendah dibandingkan pasangan calon yang diusung partai politik. Meski demikian, jalur perseorangan tetap menjadi alternatif politik bagi masyarakat yang tak sepakat dengan calon dari parpol walau persyaratan dukungan yang harus dipenuhi pasangan calon nonparpol semakin berat.

Aturan yang ketat bagi calon perseorangan terlihat dari dukungan yang harus diberikan dalam bentuk surat dukungan disertai fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan formulir tanda pernyataan dukungan.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, persyaratan yang berat itu jelas tergambar. Sesuai UU Pilkada sebelumnya (UU No 1/2015), rata-rata syarat minimal dukungan berkisar 3-6,5 persen populasi, tergantung dari besaran jumlah penduduk di wilayahnya.

Adapun sesuai UU No 8/2015, syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan dinaikkan hingga di kisaran 6,5-10 persen jumlah penduduk. Misalnya, di wilayah berpenduduk kurang dari 2 juta jiwa, pasangan calon nonparpol sebelumnya harus mengumpulkan 6,5 persen dukungan, tetapi kini minimal 10 persen jumlah penduduk.

Semakin beratnya syarat dukungan ini diperkuat dengan data hasil verifikasi Komisi Pemilihan Umum terhadap bakal pasangan calon perseorangan yang maju dalam pilkada serentak Desember mendatang. Dari 250 pasangan calon perseorangan yang mendaftar, 80 pasangan tidak memenuhi syarat. Dari jumlah yang tak lolos itu, 64 pasangan (80 persen) tidak lolos karena kekurangan syarat minimal dukungan.

Tentu saja semakin beratnya syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi calon dari jalur perseorangan kian mempersempit orang untuk maju melalui jalur ini. Dengan begitu, panggung kontestasi pilkada, terutama pada tahap pencalonan, bakal didominasi peran parpol.

Minimnya calon nonparpol yang mampu melaju di pilkada serentak otomatis mengurangi pendaftar calon kepala daerah. Patut diduga hal ini menjadi salah satu penyebab kesulitan mendapatkan pasangan calon (dan akhirnya menjadi calon tunggal) di beberapa daerah.

Dukungan semu

Selain persyaratan yang berat, jalur perseorangan juga memberikan rekam jejak yang relatif minor. Ini terlihat dari adanya kecenderungan perolehan suara pasangan dari jalur nonparpol jauh lebih sedikit dibandingkan dengan dukungan yang disetor ke KPU pada tahap pencalonannya.

Contoh kasus di Jawa Timur. Pada Pilkada 2010 yang digelar di 19 kabupaten/kota, terdapat 15 pasangan calon dari jalur perseorangan. Dari jumlah itu, hanya dua pasangan yang perolehan suaranya melebihi dukungan suara saat pencalonan, yakni Pilkada Sumenep dan Pilkada Trenggalek. Pada Pilkada Sumenep, Ilyas Siraj-Rasik Rahman mengumpulkan 88.000 dukungan pada tahap pencalonan dan meraih 111.007 suara dari hasil pilkada. Pada Pilkada Trenggalek, Mahsun Ismail-Joko Irianto mengumpulkan 48.000 dukungan pada tahap pencalonan dan meraih 74.611 suara dari hasil pilkada.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com