"Pak Bambang bilang ingin balas budi. Di situ Pak Bambang menyerahkan hadiah, tetapi saya enggak pernah minta," kata Fuad di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (17/9/2015).
"Uangnya itu, mungkin Pak Bambang untuk memberi sagu hati," lanjut dia.
"Apa itu sagu hati?" tanya Hakim Titik Utami.
"Itu artinya supaya saya senang," kata Fuad.
Fuad mengaku hanya empat kali menerima uang dari Bambang. Saat itu, Bambang berkali-kali menghubunginya dan meminta bertemu untuk membalas jasa. Selama dua bulan terakhir ia menjadi Bupati Bangkalan, Fuad mengaku menerima masing-masing sebesar Rp 600 juta dari Bambang. Bahkan, selama dua bulan setelah dia lengser dari jabatan bupati, Bambang masih memberikan uang itu kepada Fuad. Semua pemberian tersebut diserahkan Bambang melalui Abdul Rouf, ipar dari Fuad.
"Pokoknya bulanan ada. Ada pemberian dari Bambang Djatmiko lewat Abdul Rouf," kata Fuad.
Sementara itu, Fuad membantah menerima fee bulanan dari PT MKS karena telah memuluskan izin usaha gas alam di Bangkalan. Sementara itu, dalam dakwaan, Fuad menerima uang bulanan dari Bambang sejak tahun 2009 untuk memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Fuad juga membenarkan kode "air minum" yang muncul dalam komunikasi Fuad dengan Rouf. Kode tersebut menyiratkan penerimaan uang dari Bambang. Dalam persidangan saat itu, Fuad mengaku lupa mengenai percakapan tersebut. Namun, pada keterangannya hari ini, Fuad mengakuinya.
"Iya, saya benarkan. Semua yang ada di rekaman itu benar," kata Fuad.
Diketahui, selama menjadi Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad disebut telah menerima uang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi terkait jabatannya, yaitu menerima dari Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 18,05 miliar.
Uang suap diberikan Bambang agar Fuad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur. Fuad juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mengalihkan harta kekayaannya ke sejumlah rekening di bank.
Selain itu, terdapat juga pembelian sejumlah aset berupa tanah dan bangunan serta mobil yang diatasnamakan istri dan anak Fuad. Dalam persidangan terungkap bahwa Fuad menggunakan identitas berbeda untuk membuka sejumlah rekening di bank.
Selain menggunakan identitas dengan namanya sendiri, Fuad juga menggunakan identitas orang lain dalam membuka rekening untuk menyimpan harta kekayaannya. Fuad meminjam kartu identitas orang lain, dan mengajak orang tersebut untuk membuka rekening di bank. Ia kemudian menyerahkan kartu identitas atas nama orang tersebut untuk membuka rekening. Kemudian, semua buku rekening dan kartu ATM dikuasai oleh Fuad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.