Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebanyak 127 Orang dan 10 Perusahaan Jadi Tersangka Kebakaran Hutan

Kompas.com - 16/09/2015, 00:32 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan pada ratusan orang dan sepuluh perusahaan yang disangka melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Saat ini, ada 127 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Ada yang sengaja (membakar) tapi ada yang tidak mengakui, bahkan dibilang dia tidak tahu, macam-macam," kata Badrodin, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (15/9/2015).

Badrodin menuturkan, pihaknya selalu memiliki bukti kuat saat menetapkan seseorang menjadi tersangka. Termasuk untuk kasus pembakaran hutan dan lahan yang menyebabkan bencana asap.

Selain karena sengaja melakukan pembakaran, kata Badrodin, sebuah perusahaan juga dapat dinyatakan bersalah jika terbukti melakukan pembiaran pada kebakaran yang terjadi di hutan atau lahan yang dikelolanya. Alasannya, peristiwa kebakaran di tahun-tahun sebelumnya seharusnya jadi pelajaran dalam mengantisipasi dan penanganannya.

"(Selanjutnya) diproses hukum, pencabutan izin bukan kewenangan Polri," ujarnya.

Badrodin mengungkapkan, ancaman pidana untuk pelaku pembakaran hutan dan lahan bisa mencapai satu tahun kurungan penjara. Ia menilai hukuman pencabutan izin atau di-blacklist sebagai perusahaan pengelola hutan dan lahan akan lebih efektif menimbulkan efek jera.

"Kalau di-blacklist, artinya di-blacklist itu kalau dia mengajukan izin di bidang yang sama jangan dikasih," ucapnya.

Adapun 10 perusahaan yang dianggap harus bertanggungjawab pada terjadinya kebakaran hutan adalah PT PMH, PT RPP, PT RBS, PT LIH, PT MBA, PT GAP, PT ASP, PT KAL, PT RJP, dan PT SKM. Beberapa perusahaan itu adalah milik asing, dan terletak di wilayah Sumatera Selatan, Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com