"Kalau memang mau, sekalian diangket saja, nanti kebongkar semua itu di pelabuhan, biar penyelidikan dasarnya juga kuat," ujar Fahri, saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (11/9/2015).
Menurut Fahri, jika melalui angket, setelah penyelidikan ditemukan ada pelanggaran, maka anggota Dewan bisa melanjutkan dengan menggunakan hak menyatakan pendapat.
"Sekadar pansus itu kewenangannya tidak kuat, kalau mau angket, kita gelar angket, tinggal buat suratnya,"kata Fahri.
Sebelumnya, rapat kerja antara Komisi III dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/8/2015), memutuskan pembentukan panitia khusus untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan mobil crane, dan dugaan korupsi lainnya di PT Pelindo II.
Komisi III DPR menyatakan pembentukan pansus ini sangat penting untuk mengungkap dugaan korupsi di PT Pelindo. Pansus dibentuk karena Komisi III mencurigai kasus dugaan korupsi di Pelindo II ini diintervensi. Sebab, Kepala Bareskrim Polri Budi Waseso yang memimpin pengusutan kasus ini dirotasi menjadi kepala Badan Narkotika Nasional.
Selain itu, Komisi III menilai ada upaya dari Dirut Pelindo II RJ Lino yang sempat mengancam Presiden akan mundur dari jabatannya saat penggeledahan dilakukan. Menteri BUMN Rini Soemarno juga sempat menelepon Kapolri terkait penggeledahan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.