"Bertindak tegas terhadap perusahaan perkebunan, agar ikut terlibat dan bertanggung jawab dalam pemadaman kebakaran hutan dan lahan. Kedua, tidak memberi peluang kepada pendatang yang masuk tanpa izin dan berpotensi melakukan pembakaran hutan," ujar Tjahjo, dalam radiogram yang dikirimkan kepada gubernur seluruh Indonesia, Kamis (10/9/2015).
Dalam radiogram tersebut, Tjahjo meminta agar gubernur sedini mungkin mempersiapkan posko terpadu untuk mendeteksi dini terjadinya kabut asap akibat kebakaran hutan. Kemudian, gubernur juga diminta untuk bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), untuk mengendalikan kebakaran hutan. Kerja sama itu termasuk menyatakan status darurat asap, dan menyediakan dana untuk penanganan terpadu dengan camat, kepala desa, dan melibatkan masyarakat setempat.
Selain itu, kepala daerah juga diminta untuk berkoordinasi dengan Polri pada tingkat Polda dan Polres, untuk melakukan proses penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan.
"Melaporkan langkah-langkah yang diambil kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Panglima TNI, Kepala Polri dan Kepala BNPB," kata Tjahjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.