Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Siap Cabut Izin Perusahaan Pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan

Kompas.com - 08/09/2015, 22:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), siap mencabut izin usaha pada perusahaan kehutanan yang kedapatan sebagai pelaku kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah di Tanah Air.

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menyatakan, sebagai upaya merespon arahan Presiden tentang penanganan kebakaran hutan dan lahan serta rakor tingkat menteri, kementerian telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 367 Tahun 2015 tentang Satgas Pengendalian Nasional, Operasi Darurat Penanganan Kebakaran Lahan/Hutan.

Melalui SK ini, tambahnya, salah satunya nantinya akan dibentuk tim kerja untuk melakukan klarifikasi pelanggaran-pelanggaran izin yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan.

"Kami telah menetapkan klasifikasi sanksi terhadap (pelanggaran) perizinan ini dengan kategori ringan, sedang dan berat," kata Siti di Jakarta, Selasa (8/9/2015).

Siti Nurbaya menyatakan, sanksi bagi pelanggaran yang masuk kategori ringan adalah membuat pernyataan tertulis, melakukan rehabilitasi dan restorasi lahan dan hutan yang mengalami kerusakan.

Sanksi untuk pelanggaran kategori sedang yakni dengan membekukan izin, memberikan denda serta kewajiban melakukan melakukan rehabilitasi dan restorasi lahan dan hutan yang mengalami kerusakan. Kemudian mengumumkan kepada publik melalui media massa serta meminta maaf untuk tidak melakukan tindakan yang serupa kembali.

Sedangkan untuk pelanggaran kategori berat, tambahnya, selain ketentuan seperti di atas, juga dikenakan denda, dibawa ke pengadilan, blacklist atau masuk daftar hitam serta pencabutan izin usaha. "Selama ini meskipun (pelaku pelanggaran) diproses (secara hukum) namun tetap bisa menjalankan produksinya," ucapnya.

Untuk itu, menurut Siti, selain sanksi hukum atau pidana juga perlu diberikan sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha.

Menyinggung besaran denda yang akan diberikan kepada perusahaan pelaku pelanggaran izin sehingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan, Menteri LHK menyatakan menurut undang-undang antara Rp100 juta hingga Rp1,5 miliar. "Namun demikian kami akan mengajak kalangan akademisi untuk melakukan penghitungan (denda yang pas)," kata dia.

Terkait upaya melibatkan pemerintah daerah dalam pemberian sanksi pencabutan izin perusahaan yang melanggar tersebut, menurut Siti hal itu bisa saja dilakukan, karena pemberian izin juga dilakukan bupati maupun gubernur.

Menteri LHK menyatakan, pemberian sanksi tersebut tidak hanya berlaku bagi perusahaan kehutanan namun juga perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puncak Perayaan Hari Lansia Nasional 2024 Bakal Digelar di Aceh Utara

Puncak Perayaan Hari Lansia Nasional 2024 Bakal Digelar di Aceh Utara

Nasional
Sindir Impor Beras, Megawati: Dibuat Sedemikian Rupa, sepertinya Kekurangan Terus

Sindir Impor Beras, Megawati: Dibuat Sedemikian Rupa, sepertinya Kekurangan Terus

Nasional
17 Sikap PDI-P Hasil Rakernas, Mandatkan Kembali Megawati Jadi Ketua Umum

17 Sikap PDI-P Hasil Rakernas, Mandatkan Kembali Megawati Jadi Ketua Umum

Nasional
Sindir Puan dan Risma, Megawati: Penggede Partai Lama-lama Tambah Cengeng

Sindir Puan dan Risma, Megawati: Penggede Partai Lama-lama Tambah Cengeng

Nasional
Anggota DPR Komisi III: Kapolri dan Jaksa Agung Perlu Duduk Bersama Telusuri Isu Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88

Anggota DPR Komisi III: Kapolri dan Jaksa Agung Perlu Duduk Bersama Telusuri Isu Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88

Nasional
Penutupan Rakernas PDI-P, Megawati Sebut Sudah Beri Tugas untuk Ahok

Penutupan Rakernas PDI-P, Megawati Sebut Sudah Beri Tugas untuk Ahok

Nasional
PDI-P Putuskan Hanya Jalin Kerja Sama Politik dengan Pihak yang Tingkatkan Kualitas Demokrasi

PDI-P Putuskan Hanya Jalin Kerja Sama Politik dengan Pihak yang Tingkatkan Kualitas Demokrasi

Nasional
Megawati Cerita Kerap Kunjungi Ahok di Tahanan

Megawati Cerita Kerap Kunjungi Ahok di Tahanan

Nasional
PDI-P Serahkan Mandat ke Megawati Tentukan Sikap Partai ke Pemerintah

PDI-P Serahkan Mandat ke Megawati Tentukan Sikap Partai ke Pemerintah

Nasional
Air Mata Puan dalam Pembacaan Sikap Politik PDI-P...

Air Mata Puan dalam Pembacaan Sikap Politik PDI-P...

Nasional
Sambil Menangis, Puan Minta Maaf Ada Kader PDI-P Tak Beretika dan Langgar Konstitusi

Sambil Menangis, Puan Minta Maaf Ada Kader PDI-P Tak Beretika dan Langgar Konstitusi

Nasional
Sikap Politik PDI-P: Pemilu 2024 Terburuk dalam Sejarah, Minta Evaluasi Sistem Pemilu

Sikap Politik PDI-P: Pemilu 2024 Terburuk dalam Sejarah, Minta Evaluasi Sistem Pemilu

Nasional
Soal Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Presiden Diminta Lakukan Evaluasi Kepolisian dan Kejaksaan

Soal Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Presiden Diminta Lakukan Evaluasi Kepolisian dan Kejaksaan

Nasional
KPK Sebut Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Punya Banyak Aset atas Nama Orang Lain

KPK Sebut Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Punya Banyak Aset atas Nama Orang Lain

Nasional
Komisi III Akan Tanyakan Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus ke Polri dan Kejagung

Komisi III Akan Tanyakan Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus ke Polri dan Kejagung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com