JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam mempersiapkan diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) bersama dengan Kementerian Kesehatan tengah membahas persyaratan khusus bagi dokter asing yang hendak bekerja di Indonesia. Salah satu syarat yang tengah dibahas adalah keharusan bagi dokter asing untuk bisa berbahasa Indonesia.
"Masih dalam pembahasan, antara lain berbahasa Indonesia, tidak melakukan bisnis, berkompeten dengan dibuktikannya dengan surat kompetensi dari negara bersangkutan dan dari kita," kata Ketua KKI Bambang Supriyatno di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (8/9/2015).
Di samping itu, tengah dibahas pula persyaratan yang menuntut kesediaan dokter asing untuk ditempatkan di daerah terpencil di Indonesia.
Terkait finalisasi regulasi kedokteran, KKI akan mengadakan pertemuan dengan lembaga konsil kedokteran di negara Asia Tenggara lainnya di Singapura nanti. Dalam pertemuan ini, akan dibahas mengenai finalisasi regulasi apa saja yang dibutuhkan terkait pertukaran tenaga medis yang bakal terjadi setelah diberlakukannya MEA.
Menurut Bambang, dokter Indonesia harus memiliki kompetensi lebih dibandingkan dengan dokter negara lain jika ingin bersaing dalam masyarakat ekonomi ASEAN.
"Upaya yang kita lakukan adalah tentu meningkatkan kualitas dokter Indonesia saat ini untuk mampu bersaing lagi dengan tema-teman dari negara ASEAN, misalnya melakukan internasionalisasi untuk kurikulum pendidikannya. Setelah jadi dokter kan ada CME-nya atau CPD yang membuat keilmuannya menjadi lebih tinggi dan lebih internasional dan lebih setara dengan mereka sehingga pengetahuan-pengetahuan diperlukan," ujar Bambang.
Di samping itu, dokter Indonesia perlu meningkatkan kemampuan berkomunikasi di dunia internasional. "Dalam kurikulum kedokteran kita sendiri itu ada diberikan bagaimana melakukan komunikasi dengan baik terhadap masyarakat, pasien, teman sejawat, maupun lingkungannya," tutur Bambang.
Hari ini, Bambang menemui Wapres Jusuf Kalla untuk melaporkan sususan pengurus KKI yang baru. Menurut Bambang, Wapres berpesan agar KKI membuat suatu sistem agar masyarakat bisa mengawal kompetensi dan mutu dokter.
Hingga saat ini, kata Bambang, terdapat kurang lebih 156.000 dokter yang terdiri dari spesialis, dokter umum, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.