JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mempermudah penyaluran dana desa melalui penandatanganan surat keputusan bersama (SKB) antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Keuangan. Penyaluran dana desa diharap semakin cepat setelah terbitnya SKB tersebut.
"Jadi intinya mempercepat saja," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (8/9/2015).
Ia menjelaskan, saat ini 80 persen dana desa telah disalurkan dari pusat ke kabupaten atau kota. Namun, penyaluran dari kabupaten/kota ke desa terhambat dengan berbagai alasan.
"Alasan macam-macam, ada yang dikembalikan, ada yang hati-hati, ada yang tunggu perencanaan dari desa," ujarnya.
Mendagri telah bersepakat dengan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Marwan Jafar agar perencanaan anggaran desa dibuat dengan sederhana. Tjahjo menyebut rencana anggaran desa cukup dibuat dalam satu lembar kertas, tetapi dengan rencana program yang jelas, seperti pembangunan infrastruktur atau program padat karya.
"Jangan seperti menyusun APBN atau APBD lah, simpel saja. Ada yang alasan desa belum punya rekening, lah kan bisa cash, kan persiapan baru tahap pertama," kata Tjahjo.
Hingga kini, pencairan dana desa baru diterima oleh 18.000 desa dari jumlah total sebanyak 74.093 desa. Tahun ini pemerintah menganggarkan pencairan dana desa sebesar Rp 20,7 triliun. Setiap desa akan menerima dana sebesar Rp 1,4 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.