Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu: Sederhanakan Aturan Pencairan Dana Desa

Kompas.com - 08/09/2015, 13:31 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro berharap aturan pencairan dana desa dapat lebih disederhanakan. Dengan penyederhanaan ini diharapkan  pencairan dana desa tidak menemui kendala dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. (baca: Presiden Diminta Turun Tangan Selesaikan Perebutan Dana Desa)

"SKB (surat keputusan bersama) sudah disiapkan, tapi kami lihat tidak ada yang critical, artinya tinggal aturannya disederhanakan supaya pemerintah desa bisa segera mencairkan," kata Bambang, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (8/9/2015).

Bambang mengungkapkan, penyederhanaan pencairan dana desa tetap harus menggunakan ukuran yang jelas. Satu hal yang tidak boleh dilanggar adalah dana tersebut harus digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa karena diharapkan memberi dampak pada pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut. (baca: Menteri Desa: Pekan Ini, SKB Tiga Menteri untuk Dana Desa Selesai)

"Infrastruktur utamanya, tapi pada saat yang sama membantu daya beli masyarakat," ujarnya.

Tiga kementerian yang terkait dalam penyaluran dana desa akan segera menandatangani SKB untuk memudahkan proses administrasi dalam pencairan dana desa. Ketiga kementerian tersebut adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Kementerian Keuangan.

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa Achmad Erani Yustika mengatakan, setelah SKB tersebut diterbitkan, pada pekan berikutnya diharapkan ada pergerakan cepat yang dilakukan kabupaten atau kota dalam mencairkan dana desa. Hal itu karena ada pemangkasan prosedur administrasi yang diatur melalui SKB tersebut. Misalnya, kabupaten atau kota dapat mulai menyalurkan dana apabila anggaran pendapatan dan belanja desa sudah selesai dibahas. (baca: Menteri Desa: Pemda Akan Diberi Sanksi jika Tahan Dana Desa)

Dalam aturan sebelumnya, pencairan baru bisa dilakukan apabila desa telah menyelesaikan pembahasan APBDes dan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Mengenai program yang harus dijalankan pemerintah desa, SKB tersebut akan memberikan kemudahan berupa kebebasan desa dalam hal peruntukan anggaran.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebenarnya telah memberikan kewenangan bagi desa untuk mendesain program sendiri, tetapi tetap perlu dibimbing untuk membuat program yang lebih sederhana. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) juga akan dilibatkan untuk  menyederhanakan program pembelanjaan barang dan jasa. Tujuannya agar jangan sampai desa diberikan aturan rumit seperti kabupaten/kota dalam melakukan pembelian barang dan jasa.

"Ada tiga hal utama yang akan diatur, yaitu penyederhanaan prosedur, penyederhanaan menu program, penyederhanaan prosedur pengadaan barang dan jasa, serta mekanisme laporan pertanggungjawaban," kata Achmad.

Hingga saat ini, pencairan dana desa baru diterima 18.000 dari jumlah total sebanyak 74.093 desa. Untuk tahun ini, pemerintah menganggarkan pencairan dana desa sebesar Rp 20,7 triliun. Setiap desa kemudian dianggarkan menerima dana sebesar Rp 1,4 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com