Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Kalla, Kedatangan Pekerja Asing Justru Membuka Lapangan Kerja

Kompas.com - 03/09/2015, 06:10 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah tidak sembarangan memberikan izin kepada tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia. Menurut dia, izin kerja yang diberikan kepada warga negara asing, ada kualifikasinya.

"Kita bukan meleset menerima buruh macam apa saja, karena tidak mudah kerja buruh kasar di sini. Yang ada ialah investasi, kalau ada investasi, tentu butuh engineer, butuh apa, supervisor, pasti butuh," kata Kalla, di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (2/9/2015).

Bahkan, menurut Kalla, kedatangan tenaga kerja asing justru menunjukkan bertambahnya lapangan kerja. Sebab, para tenaga kerja asing ini rata-rata dibawa investor yang masuk ke Indonesia.

"Karena dengan adanya karyawan luar, ini membikin proyek, justru membuat banyak pekerjaan bagi Indonesia juga. Jangan kira pekerja asing itu datang ke Indonesia untuk menyaingi pekerja Indonesia? Tidak. Justru mereka diizinkan agar membuat projek, membuat investasi sehingga lapangan kerja makin terbuka," papar Kalla.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri membantah terjadinya serbuan para pekerja Tiongkok ke Indonesia. Ia menyatakan, pihaknya melakukan seleksi ketat terhadap keberadaan tenaga kerja asing (TKA) untuk memastikan tidak adanya pelanggaran aturan ketenagakerjaan, terutama izin kerja selama di Indonesia.

Berdasarkan data Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan untuk TKA Tiongkok dari 1 Januari 2014 - Mei 2015 mencapai 41.365. TKA asal Tiongkok yang saat ini masih berada  di Indonesia sebanyak 12.837. Ada pun sektor yang banyak diisi pekerja Tiongkok ini pada periode yang sama adalah perdagangan dan jasa, yakni mencapai  26.579 IMTA, kemudian industri 11.114 IMTA, dan pertanian 3672 IMTA.

Hanif menjelaskan, pihaknya telah  mengeluarkan instrumen aturan pengetatan TKA, yaitu Permenaker 16/2015 tentang Tata Cara Pengendalian dan Penggunaan TKA, untuk memperketat masuknya TKA ke Indonesia. Dalam aturan itu, pemerintah mewajibkan syarat-syarat baru di antaranya,  TKA harus memiliki sertifikat kompetensi atau berpengalaman kerja minimal 5  tahun serta ada jabatan tertentu yangg tertutup bagi TKA.

Ada juga jabatan yang hanya diberi izin kerja selama 6 bulan dan tidak boleh diperpanjang. Selain itu, diatur pula soal ketentuan setiap merekrut 1 TKA di saat yang sama harus merekrut 10 tenaga kerja dalam negeri (TKDN)  serta adanya kewajiban TKA didampingi oleh TKDN dalam rangka alih teknologi dan ilmu, dll.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com