Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OC Kaligis: Saya Disebut Menghalang-halangi Proses Hukum, Itu Keterlaluan

Kompas.com - 31/08/2015, 10:30 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Otto Cornelis Kaligis keberatan jika dirinya disebut menghalangi proses hukum karena dua kali menunda sidang dan enggan memberi keterangan saat penyidikan di KPK. Ia beralasan, kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk mengikuti sidang sebelumnya terkait kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN di Medan.

"Saya (disebut) menghalang-halangi, itu keterlaluan. Dimuat di koran bahwa saya menghalang-halangi," ujar Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8/2015).

Kaligis merasa difitnah oleh salah satu jaksa yang menyebutnya menghalangi penyidikan dan persidangan. (Baca: Jaksa: Sebagai Orang yang Tahu Hukum, Mestinya OC Kaligis Lebih Bijak)

"Mana mungkin saya menghalang-halangi, sudahlah jangan memfitnah orang kalau orang sakit," kata Kaligis.

Meski demikian, Kaligis mengaku siap mengikuti persidangan hari ini.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan telah dua kali ditunda. Pada Kamis (20/8/2015), jaksa penuntut umum tidak dapat menghadirkan Kaligis karena sakit. Saat dijemput di rutan Pomdam Guntur cabang KPK kala itu, Kaligis beralasan ia menderita hipertensi dan diebetes melitus.

Sidang kemudian diundur pada Kamis (27/8/2015). Pada persidangan berikutnya, Kaligis hadir ke pengadilan. Namun, ia mengaku belum siap mengikuti sidang karena berbagai alasan.

Sambil membacakan surat, ia beralasan ingin dirawat terlebih dahulu oleh dokter Terawan Agus Putranto. Selain itu, ia juga mengaku belum menunjuk penasihat hukum dan menerima surat dakwaan. (Baca: Sakit, Tak Ada Pengacara, Belum Baca Dakwaan Jadi Alasan Kaligis Minta Sidang Ditunda)

Kaligis kemudian dikabarkan menjalani operasi penyempitan pembuluh darah di otak. Operasi dilakukan di RSPAD Jakarta. (Baca: Di RSPAD, OC Kaligis Jalani Operasi di Otak)

KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry, sebagai tersangka.

Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.

Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga Kaligis terlibat dalam penyuapan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com