JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah saksi mengakui Ketua DPRD nonaktif Bangkalan Fuad Amin Imron meminjam nama mereka untuk membeli tanah di Bangkalan, Madura, Jawa timur. Salah satunya, saksi bernama Hosun yang mengaku pernah dipinjam namanya oleh Fuad untuk dituliskan di sertifikat tanah.
"'Sun, karena kamu santri saya, tolong nanti tanah yang saya beli sertifikatkan atas nama kamu. Nanti dipergunakan untuk pesantren'," ujar Hosun menirukan ucapan Fuad, saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (28/8/2015).
Hosun mengatakan, Fuad meminta sertifikat tanah tersebut atas nama dia karena Hosun merupakan anak didik pesantrennya. Namun, sejak dibeli sekitar tahun 2005-2006, hingga kini tanah seluas 11.750 meter persegi itu masih kosong.
"Masih kosong. Itu milik Pak Fuad," kata Hosun.
Sejumlah saksi lainnya dalam persidangan juga mengaku menjual tanahnya ke Fuad. Namun, beberapa dari sertifikat tanah tersebut bukan diatasnamakan Fuad, melainkan istri Fuad, Siti Masnuri.
Saksi bernama M Yasin Marseli mengaku Fuad pernah membeli tanahnya seluas 3.010 meter persegi. Tanah tersebut dijual langsung ke Fuad tanpa perantara makelar.
"Ketemu notaris, pak Hamdun Hamsyusa di pendopo (rumah Fuad)," kata Yasin.
Yasin mengatakan, harga tanah yang disepakati Fuad senilai Rp 225 juta dan diatasnamakan Siti Masnuri. Namun, saat penandatanganan akta jual beli, Siti tak berada di tempat itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.