Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meskipun Bebas, Wilfrida Soik Belum Bisa Kembali ke Tanah Air

Kompas.com - 28/08/2015, 13:57 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga kerja wanita asal Nusa Tenggara Timur Wilfrida Soik belum bisa pulang ke Tanah Air meskipun telah bebas dari proses hukum di Malaysia. Wilfrida dinyatakan bebas dari ancaman hukuman mati di Pengadilan Tinggi Kelantan, Malaysia, Selasa (25/8/2015).

"Itu menunggu proses, tinggal menunggu proses selanjutnya," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Armanatha Nasir di Kantor Kemenlu, Jakarta, Jumat (29/8/2015).

Menurut Armanatha, Wilfrida masih berada di rumah sakit di Malaysia untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan. Terkait dibebaskannya Wilfrida dari ancaman hukuman mati, Kemenlu menyampaikan bahwa pemerintah RI merasa bersyukur. (baca: Prabowo Saksikan Langsung Putusan Bebas Wilfrida Soik)

"Itu sudah selesai proses hukumnya, sudah menemui titik terang, dia sudah dibebaskan dari tuntutannya," kata Armanatha.

Meskipun demikian, ia menolak jika pembebasan Wilfrida dari ancaman hukuman mati di Malaysia ini dikait-kaitkan dengan eksekusi mati sejumlah tahanan narkotika yang dilakukan Indonesia.

Menurut Armanatha, kasus Wilfrida berbeda dengan kasus terpidana narkotika yang telah dihukum mati di Indonesia. Pemerintah berupaya membebaskan Wilfrida dari jeratan hukuman mati selama kasusnya belum diputus pengadilan Malaysia. (baca: Masyarakat NTT Menunggu Kepulangan Wilfrida Soik)

Sementara para terpidana narkotika di Indonesia telah dinyatakan pengadilan bersalah dan dijatuhi hukuman mati. Pemerintah hanya menjalankan perintah pengadilan untuk menghukum mati para terpidana narkotika tersebut.

"Dia (Wilfrida) kan kasusnya dalam proses pengadilan dan ternyata belum dapat dibuktikan, dan dia enggak bisa dihukum dalam konteks hukuman mati kan. Jadi kalau sudah putus, mungkin beda lagi kan prosesnya. Dia (Wilfrida) kan masih dalam proses," tutur Armanatha.

Wilfrida Soik dinyatakan bebas oleh Mahkamah Rayuan Putrajaya. Putusan tersebut memperkuat keputusan Mahkamah Tinggi Kota Bharu yang menyatakan Walfrida tidak bersalah melakukan pembunuhan atas dasar tindakan yang dilakukannya karena dianggap mengalami gangguan kejiwaan. (baca: Jaksa Malaysia Tarik Banding, Walfrida Soik Bebas)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com