Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Tak Atur Ojek sebagai Angkutan Umum Resmi

Kompas.com - 28/08/2015, 00:59 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan, pihaknya tidak akan mengatur atau memasukkan ojek sebagai angkutan umum ke dalam undang-undang karena faktor risiko keselamatan yang tinggi.

"Kita tidak akan mengatur ojek sebagai angkutan umum resmi. Memberikan manfaat, iya, tapi dari sisi keselamatan tidak," kata Sugihardjo usai konferensi pers pada Kelompok Kerja Fasilitasi Angkutan Asean (TFWG) di Yogyakarta, Kamis (27/8/2015).

Sugihardjo juga mengatakan, secara fasilitas ojek tidak memenuhi standar minimum bagi penumpang. "Sepeda motor itu tidak safe (aman), selain itu kalau panas kepanasan dan kalau hujan kehujanan, jadi secara formal ojek itu bukan angkutan umum," kata dia.

Menurut dia, baik ojek konvensional maupun ojek online merupakan fenomena sosial yang muncul karena faktor angkutan umum yang semakin tidak memfasilitasi kebutuhan penumpang.  "Jadi saat ini last mile atau jarak terakhir penumpang dari angkutan umum ke rumah itu jauh, akhirnya mereka mau tidak mau naik ojek," ujarnya.

Padahal, dia menambahkan semakin kecil ukuran ojek, maka akan semakin tinggi indeks biayanya. "Contoh, indeks biaya metromini 100, turun lagi ke mikrolet bisa 175, turun lagi ke ojek bisa 350," ucapnya.

Artinya, Sugihardjo menambahkan jika indeks biaya semakin tinggi, maka beban ekonomi suatu negara semakin berat.

"Rata-rata biaya transportasi saja sudah 12-15 persen, otomatis ada biaya lain yang harus dikecilkan, mana untuk biaya pendidikan atau kesehatan," kata dia.

Dia menilai dengan adanya fenomena ojek atau taksi online tidak bisa dipungkiri dengan sistem teknologi caggihnya yang memudahkan penumpang. Namun, akan lebih baik lagi jika mengantongi izin resmi.

"Tugas pemerintah saat ini adalah bagaimana memperbaiki angkutan umum karena jika sarana angkutan umum baik, berangsur-angsur masyarakat akan beralih dari ojek," ujarnya.

Sementara itu, menurut Pakar Transportasi Universitas Katholik Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno menilai ojek masih ditolelir untuk angkutan barang, bukan angkutan penumpang.  "Apapun bentuk layanan ojek, tetap lah sepeda motor bukan kendaraan yang berkeselamatan," katanya.

Dia menjelaskan ojek tidak termasuk ke dalam angkutan umum di dalam peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Sepeda motor itu untuk angkutan lingkungan, bukan angkutan perkotaan di jalan-jalan utama, di negara-negara maju pakainya sepeda listrik karena kecepatannya tidka boleh tinggi," kata dia.

Selain itu, menurut dia, angkutan umum wajib melakukan pengujian kendaraan bermotor atau uji kir. Ini dilakukan terkait keselamatan untuk mengangkut orang, sementara sepeda motor tidak melalui uji tersebut.

Djoko menambahkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan Pasal 10 Ayat 4, yakni persyaratan teknis untuk sepda motor meliputi, muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi, tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi dan barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.

"Seharusnya angkutan umum berbadan hukum, tergantung kebijakan walikota, bupati atau gubernurnya," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com